Beranda ekonomi Banyak Pengelola Hotel Tak Paham Perhitungan Pajak

Banyak Pengelola Hotel Tak Paham Perhitungan Pajak

0
Jajaran PWI Kutim saat beraudesnsi dengan Kepala Bapenda Kutim Musyaffa.

Loading

SANGATTA (27/7-2019)

Pendataan   wajib pajak (WP) tempat hiburan, hotel dan restaurant yang dilaksanakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutai Timur (Kutim) teryata membuka cerita baru, yakni banyak WP yang belum mengerti mekanisme perhitungan pembayaran pajak.

Kepala Bapenda Kutim, Musyaffa menyebutkan pajak daerah saat ini menjadi salah satu sumber pendapatan yang cukup diharapkan kontribusinya bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kutim, selain dari sektor retribusi daerah.

“Wajar Pemkab Kutim serius untuk mencari dan mengggali potensi-potensi pajak daerah dan retribusi daerah, untuk mendongkrak PAD Kutim. Salah satu upaya yang dilakukan Bapenda Kutim adalah dengan melakukan pendataan dan verifikasi terkait tempat usaha, mulai dari tempat hiburan, restaurant, hotel dan termasuk pusat perbelanjaan,” terangnya.

Disebutkan, pendataan  tempat hiburan dan restoran serta hotel belum lama ini, ujar Musyaffa, juga dilakukan proses pendataan pajak, pihaknya melakukan metode perhitungan terbalik yakni menghitung dari besaran pengeluaran bulanan yang dilakukan setiap WP seperti, berapa nilai pengeluaran untuk membayar gaji karyawan, pembelian bahan dan kebutuhan makan bagi tamu, termasuk pembayaran listrik, air PDAM dan lainnya.

Jika pengeluaran yang dikeluarkan WP ternyata cukup besar setiap bulannya, bebernya, sementara pajak yang dibayarkan tidak seimbang dengan asumsi pendapatan bersih setiap bulannya, maka tentu ada kesalahan yang dilakukan  WP.

“Saat ini masih banyak WP yang membayar pajak dengan menggunakan uang kantongnya pribadi dan bukan dari perhitungan pendapatan yang diperolehnya dari konsumen yang memanfaatkan jasa yang sudah diberikannya. Sehingga wajar saja jika pajak yang disetorkan selama ini nilainya selalu kecil,” ungkap Musyaffa.

Lebih jauh, disebutkan,  proses  pendataan potensi WP di 18 kecamatan  ada 60 hotel dan penginapan serta lebih kurang 165 rumah makan dan restaurant yang beromzet di atas Rp 1 juta per bulannya, sementara yang beromset di bawah Rp1 juta  tidak dikenakan wajib bayar pajak.

Musyaffa menghimbau agar WP berani jujur dalam melakukan perhitungan dan membayar pajak  dari melakukan pengecekan pendapatan sendiri, menghitung sendiri hingga membayarkan pajaknya, secara jujur dan benar, demi upaya mendukung pembangunan yang dilakukan pemerintah. “Jika bingung bisa berkonsultasi dengan Bappenda,” pesanya.(SK3)