SUARAKUTIM.COM, SANGATTA – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutai Timur, Agusriansyah Ridwan memastikan fokus dalam penggodokan dua usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2024.
Agusriansyah menjelaskan bahwa kedua Raperda tersebut bertujuan untuk memberikan panduan dan standar operasional yang lebih jelas dan komprehensif bagi instansi terkait dalam menangani kebakaran dan menjaga ketertiban umum.
“Raperda ini diharapkan dapat memberikan panduan dan standar operasional yang jelas bagi berbagai instansi terkait dalam menangani kebakaran. Kami ingin memastikan bahwa kesiapsiagaan dan responsivitas terhadap kejadian kebakaran dapat ditingkatkan secara signifikan,” ujar Agusriansyah.
Raperda pertama berfokus pada penanggulangan kebakaran. Dalam beberapa tahun terakhir, masalah kebakaran sering kali menjadi momok bagi masyarakat Kutim, baik di kawasan perkotaan maupun pedesaan. DPRD Kutim berkomitmen untuk menyusun regulasi yang lebih terstruktur guna menghadapi tantangan ini.
Agusriansyah mengungkapkan bahwa regulasi yang lebih baik dapat memastikan kesiapsiagaan yang lebih baik dari pihak terkait. “Dengan adanya Raperda ini, kami berharap dapat meningkatkan koordinasi antarinstansi, memberikan pelatihan yang lebih baik bagi petugas pemadam kebakaran, serta menyediakan peralatan yang lebih memadai,” tambahnya.
Raperda kedua berkaitan dengan ketertiban umum. DPRD Kutim akan melakukan evaluasi terhadap peraturan ketertiban umum yang saat ini berlaku. Evaluasi ini dilakukan untuk menilai relevansi dan efektivitasnya, mengingat dinamika sosial dan kebutuhan masyarakat yang terus berubah.
“Evaluasi ini penting untuk memastikan bahwa peraturan yang ada masih sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat terkini. Pembaruan peraturan mungkin diperlukan untuk menambah atau mengurangi pasal-pasal tertentu, agar dapat lebih efektif dalam menjaga ketertiban umum,” ujar Agusriansyah.
Prolegda 2024 ini diharapkan dapat memperkuat kerangka hukum di Kutim, sehingga keamanan dan ketertiban umum dapat lebih terjamin. Agusriansyah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam proses penyusunan dan evaluasi Raperda ini. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi warga.
“Dengan adanya dua Raperda ini, DPRD Kutim berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib bagi seluruh masyarakat. Kami berkomitmen untuk terus bekerja keras demi kebaikan bersama. Harapan kami, dengan adanya regulasi yang lebih baik, Kutim bisa menjadi tempat yang lebih nyaman dan aman untuk ditinggali,” tutup Agusriansyah.
Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2024 ini menjadi langkah nyata DPRD Kutim dalam menjawab tantangan dan kebutuhan masyarakat, khususnya dalam hal penanggulangan kebakaran dan ketertiban umum. Dengan dukungan dari seluruh pihak, diharapkan Kutim dapat berkembang menjadi daerah yang lebih maju dan tertib.(Red-SK/ADV)