SANGATTA (19/5-2019)
Jika sejumlah kurir sibuk mengantar pesanan masyarakat selama Ramadhan, namun lain bagi Min alias Tan (41) ia sibuk mengantar sabu – narkotika golongan satu dalam UU Narkotika. Tak heran, warga Jalan Inpres Dusun Pasar Rata Sangatta Selayan ini, kini merasakan nikmatnya bulan puasa di balik jeruji bahkan hanya bisa mendengarkan takbir Idul Fitri dari kejauhan.
Pria kelahiran Sangatta ini, terang Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan, Ahad (19/5) ditangkap Sabtu (18/5) di Jalan Haji Abdulah Sangatta Utara. Dalam keterangan persnya, dijelaskan Tan dicurigai sebagai pengedar berdasarkan rekam jejak tersangka lain yang telah ditangkap. “Min alias Tan merugikan target lama, informasi ia terlibat dalam pengedaran Narkoba sudah lama. Saat dilakukan dengan data yang dilaporkan masyarakat, tersangka Min ada kaitannya dengan beberapa tersangka lainnya,” terang kapolres.
Bersama Kasatresnarkoba Iptu Mikael Hasugian, dipenyelidikan terhadap Min yang diduga sebagai bandar besar, dilakukan dalam beberapa pekan. Namun saat dilakukanb pengerebekan yang dilakukan oleh Briptu Muslimin dan Bripda Jumadi, sabu yang ditemukan hanya 2 poket seberat 0,56 gram. “Satu poket ditemukan dalam kantong celana, sedangkan satu poket lainnya sempat dibuang,” sebut Iptu Mikael seraya menambahkan Min ditangkap pukul 22.00 Wita saat melintas di Jalan Haji Abdullah.
Meski hanya memiliki 2 poket sabu, Min bakal mendekam dalam waktu lama pasalnya ia disangka melanggar Pasal 114 ayat (1 ) jo pasal 112 ayat ( 1 ) Undang-Undang Narkotika yang ancaman hukumanya di atas lima tahun.
Jajaran Resnarkoba Polres Kutim selain mengamankan 2 poket sabu, juga menyita 1 unit HP dan 1 unit sepeda motor. “H P dan sepeda motor diamankan karena ada keterkaitan Min dalam melakukan aksi kejahatannya,” beber Iptu Mikael Hasugian.(SK11)