Beranda hukum Bawa Sabu, Warga Singa Geweh Terciduk di Jalan Cendana Sangatta

Bawa Sabu, Warga Singa Geweh Terciduk di Jalan Cendana Sangatta

0

Loading

SANGATTA (1/2-2018)
Jajaran Opsnal Resnarkoba Polres Kutim, terus menciduk oknum masyarakat yang terlibat penyalahgunaan Narkoba. Setelah mengamankan RAA – seorang oknum TK2D Kantor Bupati Kutim, beberapa jam kemudian, seorang warga Kampung Tengah Desa Singa Geweh Sangatta selatan bernama ES alias EB (24) dibekuk sabu seberat 0,44 gram.
ES, kata Kapolres Kutim AKBP Tedy Ristiawan, ditangkap bersama satu poket sabu pada Kamis (1/2) pukul 04.30 WITA. “ES diamankan di Jalan Cendana Sangatta Utara,” terang kapolres.
Bersama Kasat Resnarkoba, Iptu Abdul Rauf, dijelaskan, ES yang lahior di Sangatta 28 Juli 1994 ini, diketahui sebagai pemakai juga pengedar sabu dari masyarakat. Menurut Iptu Abdul Rauf, saat itu ES diselidiki namun selalu pandai berkelit.
Diungkapkan, saat tim Opsnal sedang melakukan penyelidikan, ditemuka ES sedang melintas di Jalan Cendana Sangatta Utara. Sadar yang mencegatnya anggota Polisi, ES serta merta membuang sabu yang disimpan dalam sebuah bungkus rokok. “Aksi ES itu tetap ketahuan, meski sempat mengelak sehingga tak berdaya ketika dibuka dalam bungkus rokok ternama itu ada bungkusan sabu,” beber Abdul Rauf.
Dengan barang bukti sabu, ES akhirnya sejak Kamis pagi menjalani hari-harinya di balik jeruji tahanan Polres Kutim. Sementara, barang bukti yang diamankan 1 poket sabu. “ES resmi menjadi tersangka dengan sangkaan kepemilikan Narkotika golongan satu yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” sebut perwira yang sudah mengenal seluk beluk permainan para pengedar narkoba di Kutim ini.(SK12)