SANGATTA (1/2-2018)
Jaksa Andi Aulia Rahman dari Kejaksaan Negeri Sangatta, menyatakan selama persidangan BJ- pegawai Dinas Pertanian Kutim, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana percetakan sawah yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4,3 miliar.
Keyakinan Jaksa Andi Aulia Rahman itu, diungkapkannya, dalam sidang, lanjutan Rabu (31/1) kemarin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda. “Berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang ada dipersidangan, terdakwa BJ terbukti melanggar dakwaan primer pasal Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Ri No 31 Tahun 1999 yang telah diubah jadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” sebutnya dalam surat tuntutannya.
Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Maskur, ia menuntut BJ dengan hukuman selama 8 tahun penjara, ditambah denda Rp200 juta serta membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp4,3 miliar subsider 4 tahun kurungan.
Terhadap tuntutan Jaksa Andi Aulia Rahman, majelis memberi kesempatan kepada BJ yang terakhir menjabat jabatan esselon IV pada Dinas Pertanian Kutim untuk menyampaikan pembelaan. “Saudara JPU sudah menyampaikan surat tuntutannya, kini majelis memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan,” kata Hakim Maskur sebelum menutup sidang dan menyatakan sidang kembali dilanjutkan pada Senin (5/2) nanti.
BJ sebagai Kasi Produksi Perlindungan Tanaman Pangan Bidang Pertanian Dinas Pertanian, pada tahun 2014, menjadi Pejabat Pelaksana Terknis Kegiatan (PPTK) percetakan sawah, senilai Rp11 miliar lebih. Namun dari nilai proyek sebesar itu, terdapat kerugian senilai Rp4,3 mliar.
Kerugian negara, disebutkan terdakwa terjadi karena saat itu musim kemarau sehingga sebagian dana proyek diberikan kepada petani dalam bentuk bantuan barang, yang memang tidak ada dalam program diantaranya membeli pompa air berikut selang yang gunanya mengairi sawah karena musim kering, agar padi tidak kering. “Barang itu ada, karena tidak masuk dalam program, tetap itu dihitung sebagai kerugian,” jelas BJ.
Bj sendiri telah ditahan dalam kasus ini sejak Kamis (3/8) tahun 2017, Penahanan dilakukan saat penyidikan hingga masuk penuntutan. Penahanan dilakukan dengan alasan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri dan tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, berdasarkan audit BPKP Kaltim, ada kerugian Rp4,3 miliar lebih. Namun selama ini, BJ, tidak pernah ada etikat baik mengembalikan atau menyicil kerugian negaranya.
Sementara, kejaksaan belum ada menyita barang milik BJ, yang diduga sebagai bukti hasil korupsi. Ini tiada lain karena, mobil BJ yang ada dibeli sebelum kasus sementara rumah yang ditempati merupakan warisan. (SK2/SK10)