![]()
SANGATTA (14/3-2019)
Calon anggota legeslatihf baik DPRD Kutim, Kaltim maupun DPR-RI diingatkan tidak berkampanye melalui media massa, kecuali Parpol. Sementara calon anggota DPD-RI dan Capres bisa berkampanye di media massa dengan catatan hanya menyampaikan visi dan misi.
Pesan itu disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur Mohammad Saipul menyatakan sudah melakukan sosialisasi terhadap Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim dan media massa terkait kampanye calon presiden dan wakil presiden termasuk anggota dewan selama 21 hari sebelum Pilpres.
Dihadapan peserta sosialisasi Panwas yang digelar Bawaslu Kutim, Kamis (14/3) ia menyebutkan
Dalam UU tentang Pemilihan Umum kampanye di media massa dilaksanakan 21 hari sebelum masa tenang yakni mulai tanggal 24 Maret hingga 13 April 2019. “Terkait proses regulasi akan ada pidana bagi peserta Pemilu jika melanggar semua tertera pada Pasal 276. Kalau medianya bisa terkena sanksi lain sesuai ketentuan UU ITE dan ketentuan di Dewan Pers,” paparnya dalam acara yang menghadirkan Sayuti Ibrahim – Komisionert KPU Kutim dan Syafranuddin – Sekretaris PWI Kutim.
Disebutkan, kampanye di media massa sepertio radio maksimum waktunya 60 detik, sementara di televisi hanya 30 detik dengan maksimal 10 kali penayangan dalam satu hari. “Saat sosialisasi tempo hari, kami selain mengundang LO Parpol dan Timses Capres juga mengundang Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kaltim,” jelasnya.(SK11)






