SANGATTA,Suara Kutim.com (20/12)
Badawn Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) yang dipimpin Prof Dr Muhammad, S.IP. Nasrulllah, Endang Wihdhatiningsityas, Daniel Zuchron dan Nelson menandaskan akan menindak praktik politik uang tanpa pandang bulu.
Dalam artikel Majalah Lion Mag Edisi Bulan Desember 2015 yang dibaca jutaan penumpang Maskapai Lion disebutkan politik uang adalah kejahatan luar biasa. “Penindakan terhadap praktik – praktik politik uang siap ditegakkan tanpa pandang bulu, Bawaslu bersama Polri siap memidanakan siapa saja yang terlibat politik,baik yang memberi maupun yang menerima. Selain itu, Bawaslu juga siap merekomendasi pencoretan calon kepala daerah yang terbukti melakukan politik uang. Itu semua dilakukan demi masa depan Indonesia yang lebih baik, karena politik uang merupakan kejahatan luar luar biasa,” tulis Majalah Lion Mag pada halaman 55.
Dalam artikel yang menanmpil gambar semua pimpinan Bawaslu disebutkan masyarakat dan calon kepala daerah menyadari politik uang merupakan bahaya laten karena telah merusak sendi-sendi demokrasi di Indonesia yang dibangun dari perjuangan dan pengorbanan sama dengan kemerdekaan Indonesia yang bukan dari pemberian atau suap kepada penjajah tetapi dari darah dan air mata. “Dalam kajian Bawaslu bersama KPK dan PPATK, politik yang adalah cikal bakal korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh kepala daerah pada saat pemerintahannya. Pencurian uang negara yang dilakukan mengembalikan dana yang digelontorkan pada Pilkada, sedangkan penyalahgunaan wewenang dilakukan untuk balas jasa terhadap pengusaha atau pihak yang mendukungnya secara materi pada saat Pilkada,” tulis majalah yang dinaungi Maspakai Lion Air ini.
Pada bagian lain, Majalah LionMag dengan data Bawaslu menyebutkan dari 524 kepala daerah dan wakil kepala daerah tercatat 318 orang (60,7 %) tersangkut kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Mengutip pendapat Bawaslu, LionMag menuliskan Bawaslu mendorong Pilkada 2015 menjadi momentum bagi rakyat Indonesia untuk menujukan kedewasaan politiknya. Dikatakan, jika masyarakat semakin dewasa dan pintar dalam politik, maka calon kepala daerah yang berlaha semakin berkualitas dan berpikir berulang kali melakukan politik uang atau pelanggaran lainnya.(SK-02/SK-03/SK-05/K-13)