SANGATTA (22/10-2020)
Menjeritnya sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam beberapa tahun terakhir akibat mendapat dana minim, sedikit demi sedikit mulai terkuak. Terlebih saat berlangsung persidangan AMY dan DA – kontraktor yang diduga sebagai penyuap Bupati Ism, Ketua DPRD UEF, Kepala Bappenda Mus, Sur – Kepala BPKAD dan AET – Kadis PU.
Keterangan yang dihimpun wartawan termasuk Suara Kutim.com, APBD Kutim seperti APBD Tahun 2020 selain sarat dengan kegiatan dari Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Kutim, juga ada dana khusus sebesar Rp250 miliar. “Dana sebesar Rp250 Miliar ini, memang dipersiapkan untuk dikelola khusus sehingga ketika dilaporkan Mus dan Panji Asmara ke Bupati Ism, orang nomor satu di Pemkab Kutim ini langsung memerintahkan Sekda Irawansyah dan Kepala Bappeda Edward Azran untuk tidak mengotak-atik dana Rp250 M. “Ketika dilaporkan ke Bupati Ism, langsung diperintahkan Sekda dan TAPD sebagai TAPD Kutim untuk tidak masuk dalam anggaran yang dipangkas guna membiayai penanganan Covid 19,” sebut Mus ketika ditanya majelis hakim PN Tipikor Samarinda.
Namun, belakangan diperoleh data kalau dana yang “diselamatkan” dari pemangkasan ini, secara khusus dibagi-bagikan kepada banyak pihak. “Tidak hanya AMY dan DA saja, tetapi ada puluhan kecipratan dari dana Rp250 M itu,” ungkap sumber media ini.
Berdasarkan data yang sempat diperlihatkan, tampak jelas kemana Mus – Kepala Bappenda Kutim membagi-bagikan dana. Meski data tersebut perlu di konfirmasi ke Mus akan kebenarannya, paling tidak saat Mus memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Dalam data yang ada, paling tidak ada 41 orang yang mendapat kebagian “anggaran” dari Mus, mereka beragam profesi mulai ASN, Pensiunan Pemkab Kutim, Organisasi Kemasyarakatan, LSM, Anggota dan mantan anggota DPRD Kutim, perguruan tinggi, Pejabat Pemkab Kutim yang diantaranya sudah diperiksa majelis hakim PN Tipikor Samarinda termasuk yang tidak menjadi saksi. “Semua jelas dan detail, bahkan ada yang sudah setor,” beber sumber tadi seraya menyebutkan bagi pengusaha minta bagian proyek tak salah dalam berusaha namun jika menjanjikan fee sudah melanggar UU Tipikor.
Ditanya detail, sumber tadi enggan menyebutkan namun ia menyatakan OTT KPK di Pemkab Kutim, membuka tabir kebobrokan yang terjadi selama ini yang berdampak terhadap gaji ASN dan TK2D. “Mungkin karma ya,” ujar sumber tadi seraya tertawa lepas.
Sebelumnya sejumlah Kepala OPD dan Camat mengeluhkan anggaran mereka yang tergolong minim, disisi lain dituntut membuat program kerja bahkan sudah dibahas di Musrenbang. Tak heran mereka menilai banyaknya proyek yang masuk ke OPD dan kecamatan sebagai proyek abunawas. “Gimana nggak abunawas sebutannya, nggak diusulkan eh tiba-tiba datang dan celaknya bukan hal mendesak,” beber mereka seraya memperlihatkan beberapa paket kegiatan yang tidak pernah diusulkan.(SK2/SK5)