SANGATTA (22/3-2019)
Banyaknya oknum masyarakat yang ditangkap Polisi karena terlibat penyalahgunaan Narkoba, tak membuat yang lain takut dan segera menghentikan kejahatannya. Bahkan terkesan cuek, namun akibat bisa mendekam di penjara lebih 4 tahun.
Meringkuk di balik penjara ini, bakal dirasakan Dar alis Daw bin AT (29) warga Masalap Ulu Desa Mukti Jaya Rantau Pulung. Pria kelahiran Jeneponto tahun 1989 ini, terang Kapolres AKBP Teddy Ristiawan ditangkap Rabu (20/3) lalu.
Dari tangan Dar, jajaran Polsek Rantau Pulung berhasil mengamankan 3 poket sabu beserta plastik pembungkusnya, 1 buah bong, 3 buah sedotan warna putih, 3 buah sedotan warna bening, 1 (satu) buah sedotan warna kuning, 3 buah korek gas, dan 1 unit HP serta tunai sebesar Rp5,1 Juta yang diakui hasil penjualan sabu. “Sebelum penangkapan, Polsek Rantau Pulung mendapat informasi dikediaman Dar kerap kedatangan tamu, mereka diduga melakukan transaksi sabu. Berdasarkan informasi masyarakat itulah, dilakukan penyelidikan,” terang kapolres.
Dalam operasi yang dipimpin Iptu Arifin – Kapospol Rantau Pulung, sejumlah warga diajak menyaksikan. “Memang di kediaman Dar ditemukan sejumlah barang bukti yang terkait dengan sabu, seperti alat hisap sabu,” sebut Kasatresnarkoba Iptu Mikael Hasugian saat mendampingi kapolres memberi keterangan pers, Kamis (21/3) kemarin.(SK11)