SANGATTA,Suara Kutim.com (11/9)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) menghentikan pemberian ijin kepada Indomaret – toko modern waralaba ternama di Indonesia. Penyebabnya selain sudah menjamur juga beberapa toko yang beroperasi tidak mengikuti prosedur perijinan yang benar.
Menurut Kabid Pelayanan Perijinan Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Daerah (BPTSP PMD) Kutai Timur (Kutim) Alwie Dulhasyim yang saat memberikan keterangan didampingi Kasubbid Perijinan M Nur, menyebutkan dari 13 toko yang ada hanya 9 yang memiliki Izin Gangguan (HO).
Berdasarkan data, ujar Alwi ada 2 unit berada di luar Kota Sangatta kemudian 7 unit dalam Kota Sangatta. Lebih jauh, Alwie menerangkan dari 9 toko yang ada izin HO hanya 7 yang telah mempunyai SIUP yang diterbitkan Disperindag Kutim, sedangkan 4 toko belum memiliki izin apapun baik HO maupun SIUP.
Dikatakan, penghentian pemberian ijin dilakukan dengan berbagai pertimbangan diantraanya berusaha tanpa izin resmi. “Seharusnya sebagai perusahaan ternama dan taat hukum harusnys menguris izin terlebih dahulu baru beroperasi, selain itu menjamur di kota sangatta dan tidak ada koordinasi dengan asosiasi pedagang sembako,” timpal Nur.
Lebih jauh, diakui kehadiran toko-toko modern secara perlahan mematikan usaha toko kecil lainnya meski ada plus minusnya. Menyinggung izin prinsip yang selama ini menjadi dasar beroperasinya Indomaret di Kutim, kedua pejabat di BPTSP PMD ini menerangkan hanyalah sebagai kesempatan investasi dan membuka usaha di Kutim namun tetap dalam koridor hukum yang ada. “Semua ada aturannya jangan sampai hanya berjara beberapa meter terdapat dua atau tiga toko, itu sama saja ingin mematikan usaha masyarakat yang sudah lama berdiri,” tandas Alwie.
Pengamatan Suara Kutim.com di Sangatta, Indomaret serta toko sejenis bermunculan selain itu di luar Sangatta terdapat di Teluk Pandan dan Bengalon bahkan Bengalon, Indomaret membuka 2 toko selain itu terdapat toko sejenisnya.(SK-03/SK-13)