SANGATTA,Suara Kutim.com (2/6)
Sejumlah panti pijat tradisional (Pitrad) di Sangatta Utara sejak Kamis (2/6) menghentikan kegiatannya, bahkan dibagian depan terpasang papan pengumuman “Tutup”. Salah satu panti pijat yang menghentikan kegiatan yakni Panti Pijat Bu Harty di Jalan APT Pranoto Sangatta Utara.
Namun beberapa panti pijat lainya termasuk THM masih beroperasi hingga Kamis (2/6) malam. Pemantauan Suara Kutim.com sejumlah THM yang masih buka berada di Jalan Pendidikan Sangatta Utara.
Sebelumnya Bupati Kutim Ismunandar dalam surat edaran nomor 100/177/Pem-1/V/2016 tertanggal 31 Mei 2016 mengeluarkan delapan point selama bulan Ramadhan 1437 H diantaranya pengelola tempat permainan ketangkasan, bilyard dan sejenisnya boleh buka mulai pukul 21.00 hingga pukul 24.00 Wita.
Sedangkan THM dan panti pijat serta sejenisnya tidak melakukan kegiatan tiga hari sebelum Ramadhan serta boleh beroperasi lagi tiga hari setelah lebaran. “Lokalisasi terhitung 1 Juni 2016 tidak dipernankan lagi untuk beroperasi selamanya,” tulis Bupati Ismunandara yang sudah disebarkan ke polosok desa.
Selain itu, Bupati Ismunandar juga tidak memperbolehkan jual beli atau menggunakan petasan serta sejenisnya. Kepada pemilik rumah makan dan warung serta restoran diimbau pada siang hari tidak terbuka beroperasi karena dapat menganggu kelancaran dan kenyamanan ibadah puasa. “Menghormati orang yang berpuasa dengan tidak melakukan makan, minum di tempat-tempat umum dan melakuan kegiatan yang dapat menganggu kelancaran ibadah puasa dan keagamaan di bulan suci Ramadhan,” pesan bupati kepada warga Kutim yang tidak melaksanakan puasa.(SK12)