SANGASTTA (23/8-2017)
Kekhawatiran terjadinya penyimpangan Dana Desa (DD) marak, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta akan memberikan pengawalan dan pendampingan penggunaan dana desa oleh aparat desa se-Kutai Timur.
Pembekalan yang dilakukan Kamis (24/8) di Gedung PKK Kutim itu, kata Kepala Kejari (Kajari) Sangatta, Mulyadi merupakan instruksi Kajagung. Kepada Suara Kutim.com, Rabu (23/8) dijelaskan, pembinaan dilakukan bersama Itwilkab Kutim. “Kegiatannya serentak seluruh Indonesia,karenanya semua kepala desa wajib hadir,” ujar kajari.
Ian mengakui ada kepala desa sedang dimintai keterangan terkait pelaksanaan DD, karenanya, Kejaksaan hadir untuk memberikan pengawalan dan pendampingan kepada perangkat desa dalam penggunaan dana dari pemerintah pusat.
Pengawalan dan pendampingan penggunaan dana des, diakuinya, bagian dari upaya pencegahan atau preventif agar tidak ada kesalahan dalam penggunaan dana yang nilainya cukup besar ini sementara banyak aparat desa yang “tidak siap”.
Ditegaskannya, sesuai Peraturan Menteri Pedesaan (Permen Des), penggunaan dana desa sudah diatur serinci mungkin sehingga jika ada penyimpangan maka akan terlihat jelas. “Gampang saja kok mengawasinya, karena pembuatan programnya juga simple dan nggak ribet tapi jika sudah gelap mata itu yang membuat sulit mempertanggungjawabkannya,” ungkapnya.
Mengenai pendampingan akan dilakukan besok, dimulai dari penyusunan perencanaan program, pelaksanaan hingga proses pelaporan pertanggungjawabannya.
Bersama Kasi Intelijen Yuli, disebutkan, jika setelah dilakukan pengawalan dan pendampingan masih ada penyimpangan itu tandanya sejak awal ada niat untuk memanfaatkan dana desa ini diluar peruntukan seharusnya. “Mereka yang menyimpang pasti diproses secara hukum,” tandasnya.(SK3)