SANGATTA (4/8-2017)
BJ – Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Proyek Percetakan Sawah Tahun 2014, mengaku pasrah dan bertanggungjawab atas dugaan korupsi yang terjadi. “Sebagai PPTK, saya siap tanggungjawab masalah kerugian ini. Anggap saja saya yang gunakan, karena memang saat itu saya ambil kebijakan yang salah,” aku BJ sebelum dibawa ke tahanan.
Ditanya soal kerugian sebesar Rp4,3 M , diakui BJ, karena ada angaran yang digunakan tidak sesuai peruntukannya akibat kemarau dan terjadi kebakaran hampir di seluruh kecamatan di Kutim termasuk melanda daerah percetakan sawah.
BJ mengungkapkan di Kombeng, kalau tidak dibuat irigasi yang dananya dari pencetakan sawah sekitar 750 hektar lahan akan puso atau tidak bisa dipanen karena kekeringan. “Dibuatkan irigasi, untuk mengairi lahan itu, agar tetap bisa produksi bahkan manfaat sampai sekarang. Pembuatan irigasi itu menggunakan dana percetakan sawah karena tidak ada dalam program yang ada,” beber BJ.
Ia mengakui, sebagai PPTK, menyadari apa yang dilakukan bertentangan meski hasilnya memberikan manfaat hingga sekarang. Ia juga membenarkan, dana untuk pembuatan irigasi tidak bisa dipertanggungjawabkan. “Jadi, meskipun itu manfaat bagi ratusan petani dan masyarakat banyak karena dananya tidak bisa dipertanggunjawabkan, maka anggap saja saya yang makan,” ucapnya termasuk pembelian pompa air, pipa serta selang untuk mengairi sawah yang kering.
Kasus serupa dijelaskannya juga terjadi di Kaubun, jika tidak dilakukan tindakan cepat kemungkinan besar ratusan hektar sawah rusak dan tidak bisa panen. Ia mengungkapkan, warga masyarakat dan aparat desa serta kecamatan melaporkan keadaan sawah akibat kemarau. “Keputusannya bagaimana mengamankan sawah petani yang sudah ditanam, bertahan dengan anggaran yang ada maka kerusakan lebih parah sementara Dinas Pertanian tidak ada anggaran, akhirnya dana kegiatan pencetakan sawah yang digunakan namun tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga menjadi temuan pemeriksa,” beber BJ.
BJ yang sudah lama menangani proyek pencetakan sawah di Kutim mengungkapkan ia salah ambil kebijakan. “ Saya pikir saat itu, kalau kebijakan itu tidak diambil, terlalu banyak resiko yang harus ditanggung petani, selain itu target peningkatan produksi beras akan gagal serta menambah kesengsaraan petani,” sebutnya.
Terhadap proyek yang ia tangani, diakui menargetkan 1000 hektare dan yang sudah tercetak 900 hektar lebih, namun sebagian tidak bisa dialiri air karena kemarau panjang. “Jika memang saya yang menggunakan uang itu tentu banyak harta saya tapi lihat saja boleh cek termasuk tabungan saya, tapi biaralah ini menjadi pelajaran bagi saya juga bagi teman-teman lainnya untuk lebih hati-hati dalam mengelola sejumlah proyek,” imbuhnya.
Disinggung apakah ada orang lain yang mengetahui kebijakan itu, BJ mengaku banyak meski demikian ia tidak merinci siapa saja. “Intinya, saya PPTK dan memang salah melaksanakan kebijakan yang ada yakni mengatasi sawah dari kemarau,” tandasnya.
Seperti diwartakan, BJ disangka telah melakukan tindak pidana korupsi dalam melaksanakan proyek pencetakan sawah di Kutim. Berdasarkan audit BPKP Kaltim, ada kerugian Rp4,3 M. Namun, tim Kejaksaan Negeri Sangatta saat melakukan pendatan harta BJ ternyata tidak ada harta yang diduga hasil korupsi.(SK2/SK3/SK12)