![]()
Samarinda – Dugaan pelanggaran etik dalam rapat DPRD Kalimantan Timur kembali mencuat saat Andi Satya Adi Saputra dan Darlis Pattalongi, dua anggota legislatif aktif, hadir dalam agenda klarifikasi oleh Badan Kehormatan (BK) pada Kamis (12/6/2025) di Gedung D DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda.
Kehadiran mereka merupakan respons atas aduan terkait dugaan pengusiran kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) dalam rapat dengar pendapat sebelumnya. Dalam rapat itu, perwakilan hukum RSHD diminta keluar karena dianggap tidak relevan dengan konteks pembahasan.
“Insya Allah kita sudah mengikuti sesuai prosedur. Undangan BK sudah kita penuhi. Keputusannya nanti bagaimana, itu wewenang BK,” ujar Andi Satya kepada awak media usai klarifikasi.
Sementara Darlis Pattalongi mengaku tidak menyangka bahwa tindakannya dianggap sebagai pelanggaran etik. Ia menegaskan, tidak ada emosi atau nada tinggi saat dirinya meminta kuasa hukum RSHD meninggalkan ruangan.
“Proses ‘pengusiran’ itu dilakukan tanpa marah. Saya hanya merasa forum saat itu tidak tepat untuk debat hukum,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa topik rapat lebih menyoroti persoalan sosial, seperti penahanan ijazah dan tunggakan gaji karyawan, sehingga yang diharapkan hadir adalah pihak manajemen, bukan kuasa hukum.
Menurut Darlis, absennya manajemen RSHD justru patut dipertanyakan. “Padahal mereka diundang. Masa tidak satu pun bisa hadir? Kan manajemen itu bukan satu orang,” katanya.
Terkait tindak lanjut, ia menegaskan bahwa Komisi IV DPRD Kaltim akan tetap mengawasi proses penyelesaian hak-hak karyawan RSHD, termasuk melakukan pemanggilan ulang pada Agustus mendatang.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menjelaskan bahwa agenda ini khusus digelar untuk mendengarkan kronologi dari pihak terlapor. “Kami sudah menerima semua keterangan dari pelapor, terlapor, serta saksi. Rekaman video dan audio juga sudah dikaji,” ungkapnya.
Menurutnya, keputusan akan diambil dalam rapat internal BK tanpa perlu mempertemukan pelapor dan terlapor secara langsung, kecuali jika bukti tambahan muncul sebelum keputusan final. Subandi menegaskan bahwa BK bekerja secara independen dan profesional.
“Kami berdasarkan tata tertib, tata beracara, dan kode etik. Keputusan BK akan bersifat final dan mengikat,” tutupnya.
Proses klarifikasi ini mencerminkan komitmen DPRD Kaltim untuk menjaga integritas lembaga legislatif di tengah sorotan publik. (ADV).






