SANGATTA (7/2019)
Menyandang predikat sarjana, seorang warga Muara Wahau bernama RT alias Li (26) dicokok Jajaran Polsek Muara Wahau. Ia ditangkap diduga mencabuli, Lily – bukan nama sebenarnya. Perbuatan membuat Lily yang baru berusia 3 tahun itu, trauma ini terjadi, pertengahan bulan Januari lalu.
Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan melalui Kapolsek Muara Wahau AKP Sukirno dan Kanit Reskrim Ipda Erwin Susanto, Kamis (7/2) menerangkan pencabulan terjadi di Desa Rantau Panjang Kecamatan Telen. “Korban adalah anak teman kerja RT, pencabulan dilakukan pelaku di depan teras rumah pelaku saat kedua orang tua korban sedang kerja,” terang AKP Sukirno seraya menambahkan RT tercatat karyawan sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Disebutkan, RT sudah dianggap keluarga oleh orang tua Lily, bahkan Lily kerap bersama RT termasuk pada hari malang yang membuat orang tua Lily , berang. “Aksi RT membuat korban Lily trauma, sedangkan kasus terbongkar ketika korban mengeluh sakit kepada orang tuanya namun tidak menyebutkan siapa pelakunya,” beber Kapolsek Sukirno.
Belakangan setelah dilaporkan ke Polisi, RT akhirnya mengakui perbuatanya terlebih kepolisian mendapatkan hasil pemeriksaan dari dokter. “Kini RT sudah diamankan, ia disangka melanggar UU Perlindungan anak yang ancaman hukumanya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (SK11)