Areal Pelabuhan di Dususn Kenyamukan Sangatta Utara |
SANGATTA,Suara Kutim.com
Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim akhirnya mendapatkan data dugaan besaran kerugian negara dari kasus pembebasan lahan pelabuhan di Dusun Kenyamukan Sangatta Utara sebesar Rp6 M dari dana yang dibayarkan sebanyak Rp12 M.
Jumlah kerugian itu diterima penyidik Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Kaltim dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kepala Sub Direktorat Tipikor Polda Kaltim, AKBP Ahmad Sulaiman, dihubungi kemarin Selasa (19/8) sore mengakui timnya telah memperoleh hasil perhitungan kerugian dari BPKP sehingga pemeriksaan terhadap empat tersangkan yaitu IS, KSM, AR, dan ER segera dilakukan. “Audit perhitungan kerugian negara dari BPKP sudah selesai, karena itu dalam waktu dekat kami akan melakukan pemeriksaan ahli auditor untuk menginterpretasi hasil audit. Ahli juga akan bersaksi dalam persidangan nantinya terkait kerugian negara termasuk para tersangka, juga akan diperiksa lagi,” katanya.
Dikatakan, dari audit BPKP diketahui kerugian negara sekitar Rp 6 miliar terkait pembayaran yang dilakukan terhadap lahan negara atau penggelembungan harga tanah.
Modus pelanggaran yang ditemukan penyidik, terang Ahmad Sulaiman yakni adanya segel tanah di atas tanah negara, kemudian penggelembungan harga untuk tanah bersertifikat. “Pola-pola tersebut, menimbulkan kerugian negara karena lahan itu seharusnya tidak dilakukan pembayaran jika memang digunakan untuk kepentingan negara tetapi harus mendapatkan ijin dari kementrian kehutanan,” katanya.
Terhadap penggelembungan harga, diungkapkan terindikasi dari tidak dilaksanakannya prosedur ketika dilakukan pembebasan lahan. Seandainya prosedur termasuk negosiasi dilakukan, maka harga tanah tidak seperti yang telah dibayarkan dimana terjadi perbedaan sangat jauh dari nilai jual Objek Pajak (NJOP).
AKBP Ahmad Sulaiman mengungkapkan, kerugian sebesar Rp6 M didapat dari proses pembayaran yang baru mencapai 20 persen dari total pembebasan. Kalau pembayaran telah dilakukan secara total, ujarnya, kerugian negara jauh lebih besar.
Terhadap tersangka, disebutkan tahap awal masih empat orang namun bisa berkembang karena proses terus berlanjut terutama terhadap tim sembilan yang terdiri berbagai pihak itu. “Sepertinya untuk saat ini tersangka belum akan bertambah karena dari tim sembilan belum tentu semua terlibat. Yang patut diingat dalam pidana perbuatan materil, bukan formil. Karena itu belum tentu semua anggota tim sembilan ikut namun tetap dimintai keterangan karenanya kasus ini masih dalam pendalaman,” ungkap AKBP Ahmad Sulaiman.(SK-02)