SANGATTA (25/4-2019)
Menyadari korupsi terlebih melakukan pungutan liar kepada masyarakat selain bertentangan dengan hukum formal, kini sejumlah lembaga pemerintah mulali melakukan aksi pencegahan dengan menandatangani fakta integritas termasuk membentuk zona integritas menunju wilayah bebas dari KKN.
Salah satu lembaga pemerintah yang menyatakan zona bebas dari segela bentuk korupsi ini dilakukan Badan Pertanangan Nasional (BPN) Kutim yang Kamis (25/4) mendekalrasikan zona bebas korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih serta Melayani (WBBM).
Deklarasi yang disaksikan Bupati Ismunandar dan sejumlah pejabat ini termasuk Kepala BPN Kaltim Winarto dan perwakilan Ombudsman Kaltim, ditandai dengan penandatangan pencanangan pembangunan zona integritas WBK dan WBBM. “Alhamdulillah dengan pencanangan pembangunan zona integritas di BPN Kutim ini, menjadi satu komitmen kita dansemakin berintegritas. Sebelumnya Pengadilan Negeri Sangatta, mungkin dalam waktu dekat instansi yang lain juga mengikuti,” ujar Ismu.
Ia mengakui, BPN merupakan salah satu lembaga pemerintah yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik terutama di bidang pertanahan. Ia mengakui, penanganan masalah pertanahan memerlukan pelayanan prima dan petugasnya berintegritas.
Ismu, OPD Kutim yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat mesti meniru BPN, ia menunjuk langsung Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu karena banyak bersentuhan dengan masyarakat.
Sementara itu, Kepala BPN Umar Malabar memaparkan sesuai dengan aturan yang ada pada PP Nomor 80 tahun 2010, diperintahkan untuk setiap instansi membangun zona integritas. Pengertiannya membangun adalah berusaha untuk menciptakan WBK dan WBM sesuai undang-undang dan tuntutan masyarakat. “BPN Kutim, akan berusaha semaksimal mungkin mengimplementasikan apa yang dicanangkan hari ini, namun kesemuanya perlu dukungan masyarakat,” pesannya.
Ditegaskan Umar, BPN Kutim tidak menerima biaya-biaya pembayaran tunai, semua penerimaan langsung ke bank. Bahkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sudah 2 tahun lebih ini, pembayaran administrasi pertanahan dilaksanakan melalui transfer atau setor ke bank. “Pembiayaan dilapangan tidak ada, hanya jika atas dasar kemanusiaan, masyarakat sendiri yang memberi,” ungkapnya.(ADV-Humas Setkab Kutim)