Salahsatu lahan di kawasan Bukit Pelangi Yang Dibebaskan Pemkab |
SANGATTA,Suara Kaltim.com
Pembebasan lahan baik untuk umum maupun perkantoran yang dilakukan selama ini diduga lemahnya koordinasi antara instansi, ini terungkap pengakuan Sabardi, Kasi Hak tanah Pendataan Tanah (HTPT) BPN Kutim jika selama ini pembebasan lahan yang dilakukan Dinas Tata Ruang, mereka tidak dilibatkan.
Ia menerangkan dalam aturan BPN masuk dalam tim sembilan atau tim pembebasan lahan yang dibentuk Pemkab Kutim, namun tak pernah dilibatkan saat proses pembebasan baik pertemuan dengan pemilik lahan, peninjauan atau saat pembayaran. “Karenanya memang orang BPN tidak ada tandatangan dalam dokumen pembebasan lahan,” ungkapnya.
Karena tidak pernah dilibatkan, saat diperiksa dalam kasus pembebasan kawasan Maloy, termasuk dalam pembebasan lahan pelabuhan di Kenyamukan, BPN menyatakan tidak tahu. “Pimpinan kami memang ada dalam daftar tim sembilan, tapi kan tidak ikut proses tandatangannya pun kosong saja jadi BPN mau jelaskan apa kalau diperiksa,” beber Sabardi.
BPN, ujar Sabardi, secara resmi telah mengingatkan agar BPN diikutkan setiap proses pembebasan lahan. Namun tak pernah diindahkan, karena itu ketika ada masalah seperti sekarang ini, BPN, tidak bisa jawab. “Kami sudah diperiksa Polda, kami sudah diperiksa di Polres Kutim, tapi kami tidak bisa jelaskan masalahnya karena memang BPN tidak dilibatkan,” urainya.
Seperti diwartakan, kasus pembebasan lahan dua pelabuhan di Kutim kini sedang dalam penyidikan polisi. Lahan kenyamukan ditangani Polda Kaltim dan telah menetapkan 4 tersangka. sementara pembebasan lahan Maloy, disidik Polres Kutim, namun belum rampung.
Kasus Maloy, Kapolres Kutim AKBP Edgar Diponegoro menyatakan ada kerugian sekitar Rp1,3 M akibat pembuatan SPT (Surat Pemilikan Tanah) . Namun Kapolres Edgar belum membeberkan calon tersangka karena masih menunggu kloning komputer yang diduga digunakan oknum pembuat SPT palsu tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, ditemukan pembuat SPT mengambil kesempatan untuk cari untung, pasalnya setelah ketahuan ada penetapan lokasi pelabuhan buru-buru dibuatkan SPT agar dibebaskan dan mendapatkan uang. (SK-02)