SANGATTA,Suara Kutim.com (7/9)
Pemkab Kutai Timur memperketat penerbiutan perizinan Tempat Hiburan Malam (THM), baik pub maupun karaoke. Pengetatan ini didasari Peraturan Bupati (Perbup) Kutim Tahun 2013 terkait larangan dan penutupan lokalisasi dan prostitusi yang ada di wilayah Kutai Timur.
Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Daerah (BPTSPPMD) Kutai Timur melalui Kabid Pelayanan Perizinan Alwie Dulhasyim, mengatakan bahwa pemkab kini lebih memperketat pemberian izin TMH, Pub dan karaoke yang ada.
Didampingi Kasubbid Perizinan M Nur, dijelaskan bahwa saat ini ada 15 THM yang memiliki izin gangguan (HO). Dari 15 THM ini, sebagian besar kini sudah habis masa izinnya dan sedang melakukan proses perpanjangan ijn. “Pemkab Kutim kini juga sedang menggodok pembentukan Tim Terpadu Perizinan yang melibatkan Disperindag, BPTSPPMD, Satpol PP dan Instansi terkait lainnya,” sebut Alwie.
Terhadap izin THM dan Miras yang diajukan, ditegaskannya harus mendapatkan rekomendasi dari tim terpadu. Diungkapkan Alwie, jika ada salah satu tim tidak memberikan rekomendasi maka perizinan tidak dapat diterbitkan.
Disebutkan, penertiban dan pengetatan pemberian ijin dilakukan untuk mencegah penyebaran prostitusi illegal di Kutai Timur pada umumnya dan Kota Sangatta pada khususnya yang merupakan imbas dari penutupan lokalisasi kampung kajang, Sangatta Selatan.
Alwie mengingatkan Ketua RT, Kepala Desa dan Camat untuk tidak mudah menerbitkan rekomendasi untuk THM. Menurutnya, selama ini banyak THM berdiri tidak sesuai dengan Pasal 13 Perda Kutim No 13 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. “Jangan izinnya rumah makan tiba-tiba berubah menjadi diskotik, seharusnya sudah ditindak demi kewibawaan pemerintah,” tandasnya.(SK-02/SK-03/SK-12)