Beranda kutim adv pemkab Bupati Ardiansyah Minta Masalah ATS Wajib Clear di Tahun 2026

Bupati Ardiansyah Minta Masalah ATS Wajib Clear di Tahun 2026

0

Loading

SUARAKUTIM.COM, SANGATTA – Bupati Kutai Timur, H. Ardiansyah Sulaiman menginstruksikan agar permasalahan Anak Tidak Sekolah (ATS) di Kutai Timur yang datanya muncul dalam kurun setahun belakangan ini wajib diselesaikan dalam tenggat waktu setahun ke depan. Instruksi ini disampaikan Bupati Ardiansyah saat me-launching Rencana Aksi Daerah (RAD) Strategi Anti Anak Tidak Sekolah (SITISEK) Kabupaten Kutai Timur, bertempat di Hotel Royal Viktoria Sangatta, Jum’at (21/11/2025).

Dihadapan peserta dan undangan launching RAD SITISEK, Bupati Ardiansyah dengan tegas menginstruksikan agar persoalan ATS di Kutim wajib diselesaikan dalam tenggat waktu setahun ke depan atau di tahun 2026 mendatang. Dirinya menginstruksikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim, Mulyono untuk segera mengambil langkah-langkah strategis, di antaranya menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) Wajib Belajar (Wajar) 13 Tahun.

”Dalam satu tahun ini, saya minta harus dikerjakan. Segera siapkan Perbup Wajar 13 tahun. Meski Menteri pendidikan sudah menyiapkan wacana Wajar 13 tahun, tetapi di undang-undangnya sepertinya belum terbit. Hal ini dengan asumsi di beberapa desa kita sudah ada berdiri PAUD, baik itu TK, kelompok belajar,” ucapnya.

Selain itu ujar Ardiansyah, Bupati dan dan Ketua TP PKK Kutim sudah didaulat menjadi Duta Tamasya (Taman Asuh Sayang Anak) yang notabene ada di pendidikan PAUD.

”Segerfa dirancang, saya minta Disdikbud Kutim untuk mencari cantolan regulasi di atasnya, segera berkoordinasi dengan Bagian Hukum dan lembaga pendidikan tinggi (PT) untuk mendapat pendampingan dalam kajian naskah akademis,” tegasnya.
Tidak hanya itu, Ardiansyah juga meminta agar Disdikbud Kutim segera temukan ”by name by address” keluarga yang tercatat ATS. Hal ini sebagai upaya validasi data langsung ke rumah masing-masing keluarga yang tercatat dalam ATS untuk memastikan keabsahannya.

”Kita lakukan kunjungan langsung dari rumah ke rumah terhadap keluarga yang masuk data ATS. Data yang terbanyak Kecamatan Sangatta Utara. Lakukan validasi data langsung ke rumah masing-masing keluarga yang tercatat dalam ATS untuk memastikan keabsahannya. Jangan berandai-andai, jangan-jangan data ATS dikarenakan masyarakat pendatang yang belum terdata secara kependudukan sehingga anaknya belum sekolah, karenanya pastikan dengan benar,” pintanya.

Selain meminta penyusunan Perbup Wajar 13 tahun dan validasi data ATS ”by name by address”, orang nomor satu di Kuti mini juga menginstruksikan kepada Disdikbud Kutim untuk memaksimalkan program PLS (Pendidikan Luar Sekolah) yang dimiliki Disdikbud dan juga telah lama di-launching.

”Maksimalkan program PLS (Pendidikan Luar Sekolah), Disdikbud sudah punya itu karena sudah terlebih dahulu jauh-jauh hari kita launching dan dikerjakan Satuan Pendidikan Non Formal (SNF) atau Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Sangatta Utara. Jadi tidak ada alasan bagi warga bahwa anaknya yang masih usia sekolah kemudian memutuskan tidak sekolah, karena yang benar-benar putus sekolah saja bisa melakukan penyetaraan seperti Paket A (setara SD), B (setara SMP), dan C (setara SMA) di PLS dan gratis,” sebutnya.(Red-SK/ADV)