Beranda ekonomi Bupati Ismu Berencana Setarakan TPP Jabatan Fungsional Dengan Struktural

Bupati Ismu Berencana Setarakan TPP Jabatan Fungsional Dengan Struktural

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (22/9)
Rendahnya minat Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menjadi pejabat fungsional, membuat sebagian SKPD Pemkab Kutim kekurangan tenaga fungsional. Disisi lain, peran pegawai fungsional dibutuhkan sejumlaj Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Mengatasi kelangkaan tenaga fungsional ini, Pemkab Kutim kini mengkaji rencana menaikkan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) untuk jabatan fungsional yang disetarakan setara struktural. Bupati Kutai Timur Ismunandar, mengakui selama ini PNS lebih berlomba-lomba mengejar posisi struktural agar memiliki jabatan sehingga menyebabkan posisi jabatan fungsional tidak diminati. “Faktornya beragama, terutama tunjangan jabatan fungsional jauh dibawah tunjangan pejabat struktural yang menjadi salah satu permasalahan rendahnya minat PNS untuk menjadi pejabat fungsional,” kata Ismu.
Kepada wartawan, dijelaskan perbaikan tunjungan serta ketersediaan sarana penunjang jabatan fungsional akan disetarakan dengan struktural jika bisa di atas. Dalam kacamata Ismu, pejabat fungsional punya peran penting ketimbang struktural. “Teknis lapangan ada ditangan jabatan fungsional, sementara structural itu cendrung ke administratif,” bebernya seraya menambahkan pemkab akan melakukan penyesuaian kebutuhan dan posisi pegawai fungsional di masing-masing SKPD.
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kutai Timur Sudirman Latief, ditemui terpisah mengakui jika selama ini rendahnya minat PNS di Kutim untuk menjadi pagawai fungsional dan lebih memilih mengejar posisi di jabatan struktural. “Ibaratnya posisi struktural seperti gula yang diperebutkan semut, namun nantinya seiring dengan perbaikan tunjangan dan kelengkapan sarana ada perubahan pola fikir PNS akan lebih memilih jabatan fungsional,” bebernya.
Diakui Sudirman, berdasarkan Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) jabatan sturuktural dianggap hanya sebagai tugas administratif yang fungsinya harus melayani jabatan fungsional. “Mengacu UU ASN, jabatan struktural ini akan dikurangi dan lebih banyak diutamakan jabatan fungsional, nantinya seiring perbaikan tunjangan bagi pegawai fungsional ini posisi pegawai fungsional di setiap SKPD di Kutim terpenuhi,” kata Sudirman.(SK3)