Kutai Timur – Toko modern atau swalayan seperti minimarket dan supermarket merupakan bisnis ritel waralaba terbesar di Indonesia. Namun hadirnya toko modern tersebut saat ini, menimbulkan banyak masalah dan keresahan bagi para pedagang kecil. Sebab pemberian izin yang tidak disertai pengendalian dan pengawasan di lapangan, berdampak serius terhadap kelangsungan hidup para pedagang kecil di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terutama.
Kondisi demikian yang memicu para pedagang dan mahasiswa melancarkan demonstrasi di depan Kantor Bupati Kutim, pada Selasa, 21 Maret 2023, pagi. Melalui gerakan Balai Rakyat Kutim Menggugat puluhan massa aksi yang terdiri dari GMNI, HMI, BEM STIPER dan STAIS, Pokja Anak Muda hingga Fraksi Rakyat Kutim (FRK) melakukan unjuk rasa di sejumlah titik. Diawali di Dinas Perindustrian dan Perdagangan pada pukul 08.35 WITA, lalu bergeser ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada 08.50 WITA.
Koordinator Aksi dari pedagang, Asse Jabir, mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim tidak menyadari bahwa pembangunan toko modern saat ini merusak keseimbangan ekonomi dan sosial yang ada.
Bahkan hingga saat ini, lanjutnya, Pemkab Kutim terkesan abai dan tidak memedulikan dampak kehadiran toko modern yang telah mengurangi pendapatan para pedagang kecil dan menengah yang sudah lama berjualan di pasar tradisional. Lebih jauh ini akan berdampak buruk pada perekonomian lokal.
“Pemerintah harus sesegera mungkin menentukan keberpihakannya sebelum dampak menjamurnya toko modern semakin memburuk,” katanya dari atas mobil komando aksi.
Sementara itu di tempat yang sama, Koordinator Aksi dari mahasiswa, Faisal Bata, mengungkapkan sudah sejak tahun 2013 pengusaha lokal mengkritik rencana pembangunan toko modern karena dianggap memberikan keuntungan bagi investor besar. Dianggapnya toko modern akan menjadi daya tarik tersendiri untuk konsumen, tetapi tidak akan menguntungkan para pedagang lokal yang berjuang untuk bertahan hidup di pasar tradisional.
Ia menambahkan karena dampak tersebut, sudah sepatutnya para pedagang lokal menolak pemberian izin usaha atas pembangunan toko modern di seluruh wilayah Kutim. Ia pun mengajak semua masyarakat dan warga terdampak untuk menuntut pemerintah agar bertindak tegas. Di samping itu pihaknya menyayangkan ketidakhadiran Bupati Kutim saat aksi berlangsung hingga usai pada siang hari pukul 12.30 WITA.
“Pemimpin hari ini seperti sudah tak mempunyai empati, itu dibuktikan dengan absen nya kepala daerah di tengah-tengah tuntutan para pedagang yang tidak menemukan penyelesaian selama 10 tahun terakhir. Ingat, berikutnya kita bakal melancarkan aksi lebih besar lagi,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu Ketua Perkumpulan Komunikasi Saudagar Kutim (PKSK), H Sukiman, menilai Pemkab Kutim belum benar-benar serius mengurusi masalah maraknya toko modern. Sehingga mengakibatkan banyak toko-toko lokal di Sangatta dan sejumlah kecamatan di Kutim tutup permanen.
“Bagaimana pertanggungjawaban pemerintah hari ini terhadap para pelaku usaha lokal yang sudah tutup tokonya, yang telah mengalami penurunan pendapatan hingga sepi pembeli,” tegas Ketua PKSK itu dihadapan para demonstran.
Untuk diketahui ketika itu FRK juga melayangkan laporan dugaan pelanggaran toko modern ke Satpol PP Kutim. Dalam aduan tersebut memuat sederet aturan pemerintah yang diduga telah dilanggar. Selanjutnya terdapat enam tuntutan dalam bentuk pakta integritas yang tidak ditanggapi oleh Bupati Kabupaten Kutai Timur.
Diantaranya pertama, massa aksi mendesak Bupati untuk tidak turut terlibat menerbitkan Izin Usaha Toko Modern, sebagai bentuk dukungan kepada para penjual sembako, kios dan pedagang kaki lima yang selama ini terdampak atas keberadaan toko modern atau swalayan di seluruh wilayah Kutai Timur.
Kemudian kedua, menuntut kepala daerah membentuk dan memberlakukan Peraturan Bupati tentang moratorium atau penghentian penerbitan Izin Usaha Toko Modern dalam waktu 100 hari kerja. Selanjutnya ketiga, mendesak Bupati Kutai Timur melakukan pencabutan Izin Usaha Toko Modern apabila ditemukan ketidakpatuhan berupa pelanggaran peraturan yang telah diberlakukan.
Keempat, pemerintah sepatutnya menegakkan Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 6 Tahun 2014. Kelima, mengusut tuntas dugaan suap dan gratifikasi pada proses penerbitan Izin Usaha Toko Modern dan keenam pemerintah harus mengakomodir pedagang lokal pada setiap agenda pembangunan secara terencana, terukur dan jelas. (SK-05)