Beranda hukum Bupati Kutim Larang Berkunjung ke Kecamatan dan Zona Merah

Bupati Kutim Larang Berkunjung ke Kecamatan dan Zona Merah

0
Salah satu pos pemeriksaan yang didirikan pihak kecamatan di Kutim. Dengan SE Bupati Kutim, warga masyarakat tidak bisa lagi keluar dan masuk meski berdekatan seperti Muara Ancalong dengan Muara Bengkal.

Loading

SANGATTA (8/5-2020)

                Warga Kutai Timur (Kutim) terutama yang akan merayakan Idul Fitri 1441 H, dipastikan tidak bisa melakukan silahturahmi antarkecamatan pasalnya Bupati Kutim, Ismunandar sebagai Ketua Gugus Percepatan Penangan Covid 19 Kutim, memberlakukan ketentuan warga Kutim tidak boleh melakukan perjalanan antarkecamatan di Kutim.

Pemeriksaan kendaraan dan penumpang oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona kecamatan di Kutim.

                Dalam aturan yang diterbitkan Jumat (8/5) itu, bertujuan memutus mata rantai penyebaran Virus Corona di Kutim. “Kutai Timur sudah masuk zona merah penyebaran Virus Corona,” tulis Bupati Ismunandar dalam surat edarannya yang menyebar ke masyarakat dan Camat se Kutim ini.

                Disebutkan, pelarangan mudik di tengah pademi Corona sesuai Instruksi Presiden yang melarang mudik mulai tanggal 24 April hingga 31 Mei 2020. Meski demikian, disebutkan pemerintah akan mengizinbkan masyarakat mudik ke kampung halaman jika ada keluarga sakit dan meninggal dunia, serta mendapatkan izin dari tiga instansi antara lain Dinas Perhubungan, Kepolisian dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona  tingkat terbawah yakni Kepala Desa atau Lurah.

                Terhadap ASN yang melakukan perjalanan ke luar daerah dengan izin Sekda atau Asisten wajib menyertakan Surat Perintah Tugas (SPT). Bagi warga masyarakat yang baru datang dari zona merah dan tidak ada jaminan keluarga wajib menjalani karantina. “Bagi yang melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai protokol kesehatan,” tulis Bupati Ismunandar.

                Peningkatan penyekatan masuk dan keluar Kutim termasuk bertandang antarkecamatan ini, tidak dijelaskan berlaku sejak kapan termasuk bagi kendaraan atau warga masyarakat yang hilir mudik membawa hasil kebun atau barang dagangan. (SK2/SK3/SK5)