Beranda hukum Bupati Kutim Siap Perangi Korupsi, Ikut Tanda-Tangani Kerjasama APUP dan APH

Bupati Kutim Siap Perangi Korupsi, Ikut Tanda-Tangani Kerjasama APUP dan APH

0
Disaksikan Wagub Hadi Mulyadi, Bupati Ismunandar dan Kajari Mulyadi menandatangani MoU APH dan APIP dalam penangangan dugaan korupsi.

Loading

SANGATTA (30/10-2018)
Bupati Kutai Timur (Kutim) menjadi salah satu daerah yang berkomitmen memerangi segala benatuk tindak pindana korupsi. Komitmen itu dibuktikan Bupati Ismunandar dengan menandatangani Perjanjian Kerjasama Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) se-Kalimantan Timur (Kaltim) di Kantor Gubernur , Selasa (30/10).
Acara yang dipadukan dengan Sosialisasi Implementasi Perjanjian Kerjasama APIP dan APH ini Bupati Ismunandar hadir bersama Kajari Mulyadi, Wakapolres Kutim Kompol Supriyanto, Itwilkab Suko Buwono.
Wakil Gubernur Hadi Mulyadi dalam acara yang dihadiri Koordinator Jampidsus Kajagung, Tipikor Bareskrim Polri menilai MoU APIP dan APH bertujuan mensingkronkan sinergitas penanganan aduan masyarakat terkait tindak pidana korupsi. “Saya berharap kerjasama ini terus menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yakni bekerjasama tapi tidak untuk melindungi kejahatan,” kata Hadi.
Selain itu, perjanjian kerjasama antara APIP dan APH, diakuinya, menjadi langkah preventif dan antisipatif terkait potensi korupsi sehingga penyelenggara negara dan pemerintahan menjadi nyaman dan aman.
Sebelumnya Inspektur Jenderal Kemendagri Sri Wahyuningsih mengapresiasi dan memyampaikan penghargaan atas komitmen yang tinggi bagi Kaltim yang semua daerahnya siap meningkatkan pengawasan terutama penyelenggaraan negara.
“Koordinasi dan sinergi berjalan untuk mendorong agar kerjasama menjadi lebih baik, ini menjadi bukti bagi semua pihak terutama kepala daerah selaku abdi negara terbuka terhadap perubahan,” kata Sri.
Acara yang digelar Inspektorat Kemendagri, Kajagung dan Polri serta Pemprov Kaltim, dijelaskannya kerjasama antara APIP dan APH merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo terkait penanganan perkara penyelenggara pemerintahan. “Sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi,dengan beberapa cara antara lain membenahi kesalahan administrasi namun tidak merugikan negara serta enindaklanjuti laporan BPK dalam waktu yang ditentukan dengan catatan tidak ada kerugia negara,” bebernya.
Sri kepada kepala daerah, agar APIP dan APH menjaga integritas dengan tidak merubah yang seharusnya pidana. Tak menutupi tindak pidana penyimpangan atau korupsi sesuai standar dan kode etik. Selain itu, pesannya, koordinasi antara APIP dan APH penting sebagai sinergi penanganan aduan masyarakat.
Ia juga menandaskan, kepala daerah memberikan dukungan kepada APIP baik itu melalui dukungan program maupu anggaran serta penambahan personel APIP agar tujuan kerjasama berjalan sesuai harapan dan target.(SK8)