SANGATTA (30/10-2018)
Disebutkan Yulianus, dalam keterangan Pemkab, utang yang tersisa merupakan utang akibat kegiatan yang mendesak namun belum diprogramkan seperti pemasangan listrik di komplek Perkantoran Bukit Pelangi termasuk pemasangan listrik untuk DPRD. “Program ini memang belum masuk program pemerintah tahun ini, tapi sudah dikerjakan tahun ini untuk menghemat anggaran pengadaan solar pembangkit listrik Bukit Pelangi,” katanya.
Dalam APBD perubahan, pemerintah dan DPRD telah menyetujui anggaran untuk pelunasan utang sekitar Rp206 miliar. Namun utang dimaksud adalah utang proyek tahun beberapa tahun lalu di luar dari utang proyek tahun jamak, dan pembayaran pinjaman ke bank. “Memang sudah teranggarkan tiap tahun, hingga masa tugas bupati dan wakil bupati saat ini,” terangnya.(ADV-DPRD KUTIM)