Beranda hukum Bupati Minta Ijin DPRD, Untuk Bayar Gaji TK2D dan Insentif Pegawai

Bupati Minta Ijin DPRD, Untuk Bayar Gaji TK2D dan Insentif Pegawai

0

Loading

SANGATTA (27/8-2-18)
Bupati Kutai Timur (Kutim) Ismunandar menegaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) memprioritaskan perbaikan kesejaheteraan Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) dan Aparatur Sipil Negara (ASN), karena baik buruknya pelayanan pemkab ada ditangan pegawai.
Terkait gaji TK2D dan insentif ASN yang urung dibayarkan, Ismunandar dan Wabup Kasmidi Bulang bukan tutup mata. “Ia menegaskan bahwa Pemkab telah menyurat ke legislatif terkait progres mendahului anggaran,” terangnya.
Diakui, jika DPRD memberikan lampu hijau, maka proses pembayaran gaji TK2D bisa dilakukan sesuai mekanisme yang ada. Kedua petinggi Pemkab Kutim ini mengakui, dampak belum terbayarkannya gaji TK2D dan insentif ASN, berkembang berbagi isu negatif selain itu berdampak langsung terhadap kinerja aparatur.
Tidak heran, kedianya menaruh harapan, apabila pembayaran gaji TK2D dan insentif ASN, terwujud, kinerja lebih meningkat. Ismu mengakui, selama ini anggaran untuk gaji Tk2D dan insentif ASN hanya 6 bulan karena keterbatasan pendapatan, namun seiring meningkatknya APBD Tahun 2018 yang kini sedang dibahas di DPRD Kutim, kedua komponen harapan pegawai Pemkab Kutim ini kembali dianggarkan untuk 6 bulan kedepan.
Sekedar diketahui, Pegawai TK2D Pemkab Kutim sejak bulan Juli lalu belum menerima gaji, sementara insentif ASN pada tahun 2017 sempat terpotong 3 bulan sedangkan pada tahun 2018 di tengah “badai” APBD tersiar kabar hanya dialokasikan untuk 6 bulan yakni Januari hingga Juni 2018.(SK11)