JAKARTA (30/4-2019)
Bupati Kepulauan Talaud Sulut, SWMP – akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi oleh KPK. Wanita berparac cantik ini, ditangkap Tim KPK di ruang kerjanya, Selasa (30/4) pukul 11.35 Wita.
Dalam keterangan persnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan bersama Febri – Jubir KPK, menyebutkan SWMP terlibat dalam kasus dugaan suap 2 proyek revitalisasi pasar di Kepulauan Talaud. “Barang dan uang yang diberikan diduga terkait dengan 2 proyek revitalisasi pasar di Kepulauan Talaud, yaitu Pasar Lirung dan Pasar Beo,” kata Basaria di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/4) malam.
Disebutkan, selain SWMP, ada 2 nama lain yang ditetapkan sebagai tersangka yakni BL dan BH keduanya diduga kuat terlibat langsung dalam aksi suap menyuap. Diungkapkan, BL sebagai orang kepercataan SWMP menawarkan 2 proyek revitalisasi pasar senilai Rp8,5 M ke BH – kontraktor asalkan bersedia memberi fee sebesar 10 persen dari nilai kedua proyek.
Fee yang diberikan BH tidak saja berupa uang tetapi dalam bentuk barang berharga seperti tas yang nilainya hampir Rp100 juta perbuah, kemudian berlian dan jam tangan ternama. “Barang berharga itu dibeli BH di Jakarta, dan akan diserahkan pada hari ulang tahun SWMP bulan Mei nanti,” beber Basaria dihadapan sejumlah wartawan.
Dalam keterangan persny, disebutkan semua barang yang disediakan BH merupakan pesanan SWMP yang sempat meminta tas yang dibeli tidak sama yang dipakai seorang pejabat di Provinsi Sulut. “Nilai barang mewah yang kini menjadi barang bukti sebesar Rp513,8 juta, sedangkan barang bukti lainnya berupa uang sebesar Rp50 juta yang disita di Manado,” terang Basaria.
Seperti diberitakan, Bupati SWMP ditangkap Tim KPK di ruang kerjanya, Selasa (30/4) siang. Setelah diamankan, SWMP yang masih menggunakan baju batik langsung di giring ke Bandara menuju Manado, setelah itu diterbangkan ke Jakarta. “Saat ini, SWMP menjalani pemeriksaan di KPK namun statusnya sudah sebagai tersangka,” sebut Basaria.(SK12)