SANGATTA (1/7-2019)
Sejumlah dokumen hasil audit Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kutim diserahkan Bupati Ismunandar kepada Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan dan Kejari Kutim, Mulyadi. Penyerahan dokumen penting itu, diakui Bupati Ismunandar tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) pada bulan Oktober 2018 di Samarinda.
Kepada wartawan usai penyerahan PKS, Bupati Ismunandar menyebutkan dokumen PKS antara APIP dan APH yang diserahkan tersebut terkait penanganan pengaduan masyarakat dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Penyerahan dokumen sekaligus sebagai bentuk sinergitas antara aparat penegak hukum dan APIP Kutim, dalam penanganan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Kutim, dengan lebih mengedepankan upaya pencegahan,” terang Ismu.
Diakui, terbentuknya PKS, antara APIP dan APH sama-sama mempunyai landasan yang sama untuk mengklarifikasi segala pengaduan yang dilakukan atau datang dari masyarakat maupun hasil temuan dari pemeriksaan langsung di lapangan yang terindikasi tindak pidana korupsi atau kesalahan dalam administrasi.
Jika memang diduga kuat ada tindak pidana korupsi, ujar Ismu, penanganan bisa dilakukan penegak hukum apakah Kepolisian atau Kejaksaan. Sementara jika hanya kesalahan administrasi, dilakukan APIP sebagaimana ketentuan administrasi pemerintahan.
“Namun dalam hal sumber data, Kepolisian dan Kejaksaan serta APIP bekerjasama terlebih data pembangunan tentu lebih dikuasai APIP, sebagai bagian dari internal pengawasan pemerintah,” beber Ismu.
Lebih jauh dikatakan Ismu, dengan adanya perjanjian kerjasama antara APIP dan APH, dirinya berpesan agar seluruh kepala Ogranisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kepala Desa (Kades) di Kutim, kedepan bisa menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dan tertib administrasi. Sehingga terhindar dari permasalahan administrasi, terlebih mencegah upaya korupsi.(SK2)