SANGATTA,Suara Kutim.com (20/1-2017)
Upaya pencegahan dalam tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) terus diupayakan semaksimal mungkin. Salah satunya dengan melakukan koordinasi dan pengawasan pelaksaan program pembangunan melalui Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sangatta, Mulyadi menyebutkan melalui TP4D, kejaksaan siap membantu Pemkab Kutim dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi khususnya dalam pelaksanaan program pembangunan daerah. “Jika sebelumnya dalam hal pendampingan proyek pemerintah upaya pendampingan hanya melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha (Datun) Kejaksaan, dan pendampingan hanya sampai penentuan pemenang proyek dan setelahnya pihak kejaksaan tidak bisa mengikuti atau melakukan pengawasan,” ungkap Kajari Mulyadi.
Diakui, memalui TP4D ini, tim pendamping kejaksaan bisa melakukan pendampingan hingga proses pembayaran proyek sebagai antisipasi atau langkah prefentif jika dalam proses pencairan hingga pembayaran tidak ada hal yang menyimpang dan terindikasi korupsi.
Ia menyebutkan, jika ada permasalahan dikemudian hari kejaksaan sudah mengetahui alur permasalahannya. Pembentukan TP4D, dijelaskan, berdasarkan UU dan Nawa Cita Presiden Jokowi, Keputusan Jaksa Agung serta Instruksi Kejagung terkait pembentukan TP4D di Kejaksaan Agung hingga ke daerah.
Selain dalam upaya pendampingan ini tentunya Pemkab Kutim tidak hanya melibatkan Kejaksaan Negeri Sangatta, tetapi melibatkan Inspektorat wilayah (Itwil) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. (SK2)