SAMARINDA (26/8-2020)
Terus meningkatnya kasus Covid 19 di Kaltim, terutama di Balikpapan dan Samarinda, menjadi perhatian Gubernur Kaltim Isran Noor. Tidak mau corona semakin merajalela, ia mempernjang status Kejadian Luar Biasa dengan status keadaan tertentu darurat bencana penyakit akibat Covid-19 di Provinsi Kaltim.
Perpanjangan penetapan Kejadian Luar Biasa dengan status tanggap darurat bencana penyakit akibat Covid-19 di Provinsi Kaltim diperpanjang sejak 21 Agustus-31 Desember 2020 . Dalam SK nomor surat 360/K.430/2020 tentang perpanjangan kedua penetapan kejadian luar biasa (KLB) dengan status tanggap darurat bencana penyakit akibat Corona Virus Disease 19 di Provinsi Kaltim, disebutkan berbagai pertimbangan.
“Berdasarkan berbagai pertimbangan, maka keputusan tentang perpanjangan kedua penetapan kejadian luar biasa tanggap darurat bencana penyakit akibat Corona atau Covid-19 di Provinsi Kaltim diperpanjang,” terang Karo Humas Kaltim Syafranuddin saat menerangkan SK Gubernur Kaltim yang ditetapkan pada 19 Agustus 2020
Perpanjangan, terang Syafranuddin, ditetapkan untuk 132 hari sejak diberlakukan pada 22 Agustus. Ia menambahkan, segala biaya untuk penanganan Covid 19 dibebankan Anggaran APBD Provinsi Kaltim 2020. “Keputusan gubernur itu memperhatikan Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019. Karena itu, diharapkan keputusan ini dapat dilahami dan dimengerti serta diikuti seluruh masyarakat Kaltim,” jelasnya.(SK8)