Beranda hukum Corona Turunkan Penerimaan Pajak Kendaraan

Corona Turunkan Penerimaan Pajak Kendaraan

0

Loading

SAMARINDA (15/4-2020)

 Terus mewabahnya Coronovirus Disease 2019 (Covid-19) atau Corona, memporakporandakan ekonomi dunia terutama negara yang terkena virus mematikan ini. Tidak satupun daerah di Indonesia, lepas dari dampak negatif Virus Corona. Salah satu hal yang dirasakan daerah seperti Kaltim yakni menurunnya penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Kaltim.

Suasana razia ketika digelar jajaran Satlantas Polres Kutim di Jalan APT Pranoto Sangatta Utara beberapa waktu lalu.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim,  Ismiati menyebutkan Virus Corona memberi dampak  terhadap penerimaan PKB maupun BBNKB. “Penerimaan PKB baru mencapai 26,72 persen. Sementara penerimaan BBNKB baru 28,62 persen. Penerimaan tersebut secara online atau e-Samsat,”  terangnya.

Rendahnya  penerimaan PKB maupun BBNKB dari target ini, terang Ismati, karena  sejak 24 Meret 2020, Tim Pembina Samsat  yang terdiri Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Ditlantas Polda Kaltim, dan PT Jasa Raharja (Persero) menghentikan sementara semua layanan. “Penghentian sementara pelayanan Samsat merupakan tindaklanjut dari telegram Kapolri Nomor:ST/967/III/Yan1.1/2020 tertanggal 23 Maret 2020 tentang Penutupan Sementara Pelayanan Satpas Gerai Simling dan Samsat. Sebagai dukungan penuh upaya physical distancing dan social distancing dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di Kaltim,” beber Ismiati seraya menyebutkan layanan Samsat yang ditutup sementara yani Samsat Induk, Samsat Cabang Pembantu, Samsat Keliling, Samsat Desa dan Samsat Terapung.

Meski demikian,  wajib pajak masih bisa membayarkan PKBnya melalui Samsat Online atau e-Samsat. Ia menambahkan, bagi  wajib pajak yang kendaraannya jatuh tempo tanggal 24 Maret hingfga 30 Juni 2020 jika terlambat tidak dikenakan denda PKB dan denda SWDKLLJ.

Selain itu, Bapenda Kaltim memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin mendapatkan informasi terkait pajak kendaraan dengan mengakses simpator.kaltimprov.go.id. “Di dalam website Bapenda juga bisa dilihat realisasi penerimaan PKB dan BBNKB yang tersaji secara realtime,” jelas Ismiati.(mar/her/yans/humasprov kaltim)