Beranda foto Dana Kampanye Paslon Maksimal Rp6 M

Dana Kampanye Paslon Maksimal Rp6 M

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (24/6)
seriusKetua KPU Kutim Fahmi Idris dan Ketua Panwaslu Nirmalasari mengingatkan pasangan calon (Paslon) untuk mentaati peraturan yang berlaku selama menjadi peserta Pilkada Tahun 2015 agar tidak terkena sanksi yang berujung ke didiskualifikasi dari kepesertaan.
Salah satu kewajiban yang harus ditaati salama kampanye yakni menjaga ketertiban umum serta tidak mengadu domba masyarakat, termasuk soal dana kampanye sebesar Rp6 Miliar lebih. “Dana kampanye yang wajib disediakan maksimal sebesar enam miliar tujuh puluh lima juta rupiah, nanti akan diaudit oleh akuntan publik,” terang Fahmi seusai penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kutim,Senin (24/8).
Disebutkan, penetapan besaran dana kampanye telah disepakati masing-masing paslon dan telah disesuaikan dengan rekening masing-masing Paslon. “Semua sudah sepakat dan memahami, kami kira paslin dan timsesnya akan tunduk dengan kesepakatan yang dilakukan namun yang perlu diketahui dana kampanye itu merupakan dana yang meliputi dana operasional paslon dan timsesnya, di luar yang dialokasikan KPU,” tandas Fahmi Idris.
Menyinggung dana sumbangan, baik Fahmi maupun Nirmalasari sama-sama mengingatkan untuk tidak boleh menggunakan penyumbang yang tidak jelas identitas seperti menggunakan Hamba Allah atau perusahaan abal-abal. “Beberapa baliho, umbul-umbul dan spanduk merupakan tanggungjawab KPU sedangkan stiker, mug atau kaos yang nilainya dibawah Rp25 ribu boleh dibuat masing-masing Paslon namun wajib dilaporkan yang menjadi bagian dari dana kampanye,” tandas Fahmi.(SK-02/SK-03/SK-06/SK-011)