SANGATTA,Suara Kutim.com (24/8)
Tiga pasangan calon (Paslon) kepala daerah Kutai Timur (Kutim) resmi ditetapkan KPU sebagai peserta Pilkada tahun 2015 yang digelar 9 Desember 2015 nanti. Penetapan ke-3 kandidat dilakukan di Ruang Damar GSG Pemkab Kutim, Senin (24/8) pukul 10.25 Wita.
Prsosesi penetapan yang dihadiri semua paslon berlangsung singkat diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan doa diteruskan pembacaan SK KPU Kutim No 384.b/Kpts/KPU-KUTIM/021436090/2015 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur .
Surat penetapan KPU Kutim secara bergantian diserahkan Ketua KPU Fahmi Idris dan komisioner lainnya kepada masing-masing Paslon yang hadir bersama LO dan tim sukses. “Penetapan peserta Pilkada Kutim tahun 2015 merupakan bagian dari tahapan KPU, setelah penetapan Selasa besok akan digelar pencabutan nomor urut dan sehari kemudian digelar kampanye damai,” terang Ketua KPU Fahmi Idris.
Berdasarkan SK Penetapan KPU Kutim, 5 calon diwajibkan segera mengurus pengunduran diri baik sebagai anggota DPRD Kutim maupun PNS. Mereka adala Alfian Aswad, Kasmidi Bulang dan Noorbaiti masing-masing sebagai anggota DPRD Kutim dan DPR-RI, sementara Ismunandar dan Ordiansyah Tarlan wajib mengundurkan diri sebagai PNS. “SK Pemberhentian wajib disampaikan dalam enam puluh hari, jika tidak ada berdampak terhadap pencalonannya. Persoalan terbit SK pemberhentian dari gubernur bagi anggota DPRD Kutim, Preseiden untuk DPR serta demikian dengan calon dari PNS kesemuanya tanggungjawab masing-masing calon,” sebut Fahmi Idris.
Seperti diwartakan, pasangan Ismunandar dan Kasmidi bulang maju di Pilkada Kutim diusung PPP, Hanura, PKB, PAN dan Golkar sedangkan pasangan Ardiansyah Sulaiman dan Alfian Aswad diusung Partai Demokrat dan PKS, kemudian pasangan Noorbaiti dan Ordiansyah Tarlan oleh PKPI, Gerindra dan PDI Perjuangan.(SK-02/SK-03/SK-11/SK)13)