Beranda hukum Data Lahan Berhamburan, Banyak Asset Daerah Tak Tercatat Baik

Data Lahan Berhamburan, Banyak Asset Daerah Tak Tercatat Baik

0
Spanduk yang dipasang ahli waris lahan Puskesmas Sangatta Utara salah satu asset Pemkab Kutim yang kembali digugat ahli waris lahan.

Loading

SANGATTA (10/9-2019)

 Meski mengelola uang besar, ternyata Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Timur (Kutim) kesulitan dalam melakukan penghimpunan dan pendatan aset pemkab terutama lahan. Diakui jika masih banyak berkas-berkas aset tanah milik Pemkab Kutim yang “berhamburan” dan tidak jelas keberadaannya. “Ini  sangat menyulitkan BPKAD dalam melakukan pengumpulan dokumen yang akan diproses menjadi sebuah dokumen sertifikat lahan,” terang  Kepala Bidang Aset Daerah BPKAD Kutim, Teddy Febrian.

Plt Kabid Aset Daerah – BPKAD, Teddy Febrian

Dikatakan, ketika Pemkab Kutim ingin mengerjakan sebuah proyek pembangunan yang kerap menjadi permasalahan adalah legalitas terkait hak kepemilikan lahan oleh Pemkab Kutim sendiri. Pasalnya, masih banyak lahan-lahan yang hingga saat ini statusnya masih belum sepenuhnya dibayar atau dilunasi oleh Pemkab Kutim. “Belum lunasnya pembayaran menjadi penghambat utama berjalannya proyek pembangunan. Bahkan pihaknya juga sudah meminta bantuan kepada pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan rekomendasu  dan pengecekan data terkait lahan-lahan milik Pemkab Kutim yang ada saat ini,” terang Teddy.

Diakui, proses pembebasan sebelumnya ditangani oleh Dinas Pembebasan Lahan dan Tata Ruang (PLTR) Kutim yang saat ini telah berganti nama menjadi Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) sehingga  dokumen surat keterangan kepemilikan lahan beserta dokumen pembebasan lahannya “berhamburan” atau dalam kata lain pihak PLTR hingga kini belum bisa menunjukkan sebagian dokumen asli terkait kepemilikan lahan maupun dokumen pembebasan lahan yang menjadi milik dan aset Pemkab Kutim

Menurut  Teddy, saat ini ada lebih kurang 1.000 aset tanah Pemkab Kutim yang terus dilakukan pendataan ulang dan pengumpulan keabsahan dokumennya. Sementara itu, baru 70 bidang tanah yang sudah berproses dalam pebuatan sertifikat lahannya dan lebih kurang ada 30 bidang tanah milik Pemkab Kutim kini  secara resmi sudah bersertifikat. “Tanah Pemkab Kutim yang belum bersertifikat, pihaknya hanya mengakui dengan status “perolehan” saja,” terangnya.

Ia mengakui, BPKAD terus mengupayakan proses sertifikasi lahan ini terus berproses, sehingga semua bidang lahan tanah yang memang merupakan aset Pemkab Kutim benar-benar secara legas dan sah bisa dipastikan sebagai aset milik Pemkab Kutim.

Diakuinya, dukungan dan bantuan  Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjadi salah satu penyemangat Pemkab Kutim dalam menyelesaikan permasalahan aset Pemkab Kutim.(SK3)