SANGATTA (10/9-2019)
Sesuai aturan, saat ini, hanya Partai Persatyuan Pembangunan (PPP) Kutim yang bisa mengusung calon bupati dan wakil bupati tanpa harus bergabung dengan Parpol lainnya. Ketua KPU Kutim, Ulfa Jamiatul Farida, kepada Suara Kutim.com menerangkan pada pasal 40 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang menyatakan Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD.
“Kalau melihat perolehan suara dan kursi di DPRD Kutim saat ini, PPP merupakan partai yang bisa mengusung langsung tanpa harus bergabung dengan parpol lain karena mempunyai 9 kursi di DPRD Kutim,” terang Ulfa.
Sementara itu Uce Prasetyo salah satu pengurus PPP Kutim, menyebutkan meski PPP punya kemudahan mengusul calon kepala daerah di Pilkada Kutim tahun 2020, namun pintu bergabung dengan partai lain tetap terbuka.
Kepada Suara Kutim.com belum lama ini ia menandaskan PPP pasti bergabung dengan Nasdem. Pernyataan Uce ini memberi isyarat jika PPP dan Nasdem, tetap mengusung Ismunandar sebagai calon kepala daerah sedangkan terkait wabup diakuinya PPP mempunyai banyak stok termasuk Nasdem.(SK11)