SANGATTA,Suara Kutim.com (24/9)
Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kutai Timur, belum bisa memastikan apakah defisit anggaran yang terjadi di pusat juga mempengaruhi proses transfer Dana Desa (DD) dari pusat ke daerah. Walaupun sempat tersiar kabar sebagian DD tahun 2016 terancam dipangkas atau bahkan tidak jadi ditransfer.
Kepala BPMPD Kutim Erlyan Noor didampingi Kasubid Pengembangan Desa Kelurahan dan Lembaga Desa/Kelurahan, Yudieth mengakui rencana pembatalan transfer DD tahap II belum kabar pastinya.
Menurutnya, jika benar batal di kucurkan akan ada surat resmi dari Kementrian Keuangan yang nantinya menjadi dasar bagi BPMPD Kutim memberikan edaran ke tingkat desa. “Kami tidak bisa memastikan apakah surat tersebut benar-benar ada tetapi masuknya ke Bagian Keuangan Setkab Kutim, karena berkaitan dengan urusan tranfer keuangan meski demikian biasanya ada tembusan ke BPMPD sebagai SKPD teknis,” terang Yudieth.
Kepada Suara Kutim.com, diakui sesuai jadwal bulan September DD tahap II sudah masuk Kas Daerah (Kasda) Kutim. Saat ditemui di kantornya, Yudieth mengungkapkan belum ditransfernya DD Tahaap II juga akibat sebagian besar desa belum memberikan laporan pertanggungjawaban (LPj) realisasi penggunaan DD tahap I.
“Saya kira wajar saja jika dana desa tahap dua tidak kunjung ditransfer pemerintah pusat karena persyaratannya belum terpenuhi. Sementara yang baru dipenuhi adalah laporan realisasi penyaluran DD ke rekening desa oleh Bagian Keuangan Setkab Kutim,” ungkapnya seraya menambahkan hal serupa juga dialami desa se Kaltim.
Seharusnya, ujar Yudieth, desa melaporkan pertangungjawaban realisasi DD tahap pertama pada bulan Agustus. Karena desa-desa di Kutim juga baru menerima bulan Juli hingga Agustus memungkin sebagian besar desa juga belum maksimal melakukan serapan dana desa tahap pertama tersebut.
Ia menmbahkan, karena DD tahap pertama ini telah disalurkan otomatis desa berkewajiban membuat pelaporan realisasi penggunaa meskipun tidak menjadi jaminan DD tahap II akan diterima. “Terpenuhinya kewajiban desa dalam mengelola DD tahap pertama ada pertimbangan lain sehingga DD tahap dua bisa ditransfer,” pesannya.(SK3)