![]()
SANGATTA (12/1-2018)

Menurut kapolres, Kutim yang luas wilayahnya melebihi Provinsi Jawa Barat, dilayani 490 anggota polisi. Selain itu, geografi wilayah membuat gerak cepat pelayanan Polres Kutim terhambat terlebih masyarakat yang akan melaporkan masalahnya.
Dengan rumah polisi, ujar AKBP Teddy, masyarakat bisa menyampaikan masalahnya kepada anggota polisi terdekat termasuk mengetahui adanya tindak pidana. “Melalui rumah polisi, nantinya anggota terdekat akan melakukan tindakan sesuai fungsinya sekaligus melaporkan ke atasanya atau polsek terdekat,” beber mantan Kapolres PPU ini seraya menambahkan pada plang dilengkapi nama, nomor handphone polisi pemilik rumah dan Kapolsek.
Kepada Suara Kutim.com ia tidak membantah program Rumah Polisi merupakan penjabaran dari Aplikasi Media Pelayanan Langsung (Amplang) yang diluncurkan Polda Kaltim, beberapa waktu lalu.(SK3/SK12)






