Beranda kutim Desa Disarankan Meniru Desa Karangsari Gunung Kidul

Desa Disarankan Meniru Desa Karangsari Gunung Kidul

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (7/11)

Agusriansyah Ridwan
Agusriansyah Ridwan
Agusriansyah Ridwan – anggota DPRD Kutim setuju jika setiap desa yang belum tersentuh PDAM bisa mengembangkan program Pengelolaan Air Minum Desa (PAMDes) seperti dikembangkan warga Desa Karangsari Patuk Gunung Kidul DI Yogyakarta.
Menurut politikus PKS ini kebutuhan air bersih di Kutim tinggi sementara kemampuan PDAM Tirta Untung Benua masih terbatas. “Selama ini kita hanya beranggapan penyediaan air bersih hanya dikelola PDAM namun kenyataanya bisa dikembangkan masyarakat desa, jika di Gunung Kidul bisa mengembangkan PAMDes selayakanya desa-desa di Kutim meniru demi peningkatan kesehatan masyarakat,” kata Agus.
Informasi yang ia dapat dari Bupati Ardiansyah Sulaiman – untuk pembangunan IPA PAMDes biaya yang dihabiskan tidak lebih Rp300 juta untuk kapasitas 5 liter perdetik. “Sekarang ada dana ADD yang bisa digunakan untuk pembangunan air bersih desa, karena dana itu bisa saja digunakan karena sangat bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menggambarkan kondisi Sangkulirang yang saat ini pengelolaan air bersih dikelola swasta, demikian dengan sejumlah perumahan perkebunan kelapa sawit. Dalam kacamata Agus Ridwan, saatnya desa meniru PAMDes Karangsari Patuk untuk memenuhi kebutuhan air bersih.
Meski demikian, Agus menaruh harapan pembinaan pengelolaan serta penataan manajemen PAMDes didahulukan seraya pembangunan IPA dan jaringan, selain itu penyadaran masyarakat sebagai pelanggan.
PAMDes Tirta Makmur Desa Karangsari Patuk yang berdiri di areal seluas 10 M2 dengan debit 31 leter perdetik kini mampu melayani 144 KK sementara air bersih yang dijual ke masyarakat Rp4 ribu/M3.
Sedangkan PAMDes IKK Oyo Wening Santoso yang menjadikan Sungai Oyo sebagai sumber bahan baku dengan kapasitas 121 liter perdetik mampu melayani 1.659 KK dengan menjual air bersih dengan dua tariff yakni Rp3.500 /M3 untuk rumah tangga dan Rp3 ribu/M3 untuk sarana umum.(ADV-DPRD29/SK-02)