ilustrasi |
SANGATTA,Suara Kutim.com
Caleg PAN yang gagal masuk parlemen, Dewi Yanti KB dan suaminya – Suyono hanya bisa tertunduk menatap lantai ruang PN Sangatta, saat majelis hakim menganjar mereka berdua dengan hukuman penjara 2 bulan serta denda Rp5 Juta, karena terbukti melanggar UU Pemilu yakni membeli Form C6 untuk digunakan saat pemungutan suara.
Vonis majelis hakim ini tentu tergolong berat bagi mereka karenanya melalui , Ismail selaku penasihat hukum keduanya menyatakan pikir-pikir. “Baik, kami beri waktu tiga hari untuk pikir dan menyatakan sikap,” kata Ahmad Ukayat seraya mengetuk palu sidang tanda sidang berakhir, Senin (12/5) siang.
Proses persidangan terhadap Dewi dan Suyono, berjalan cepat bahkan digelar hingga larut malam. Dalam persidangan, Jumat malam, DYKB oleh Jaksa Toni Wibisono dituntut enam bulan penjara dengan percobaan satu tahun dan denda Rp10 juta atau tiga bulan penjara.
Sementara Suyono yang diduga ikut membantu Dewi, juga dituntut hukuman sama dengan DYKB namun denda lebih ringan yakni Rp5 juta subsider dua bulan penjara. Dalam tuntutannya yang dibacakan dihadapan Majelis Hakim yang terdiri Ahmad Ukayat, dengan anggota Stepanus Yunanto dan Panji. “Keduanya melanggar pasal tiga ratus satu UU Pemilu,” terang Toni.
Pasang suami istri ini menjelang hari pemungutan suara tertangkap tangan Panwaslu sedang membeli sejumlag form C6 untuk digunakan pada Pemilu 2014. Setelah diproses, keduanya tiba-tiba menghilang sehingga Polres Kutim menyatakan sebagai orang dicari. Namun, ketika kembali ke Sangatta, Dewi dan suaminya langsung ditangkap kemudian digelandang ke Pengadilan Negeri Sangatta.(SK-02)