Beranda hukum Penyuap, Penerima Suap dan Makelar Suara Segera Disidang

Penyuap, Penerima Suap dan Makelar Suara Segera Disidang

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com
Kejari Sangatta, Senin (12/5) siang  melimpahkan enam berkas perkara Pemilu ke PN Sangatta untuk disidangkan.  Kajari Sangatta Didik Farkhan Alisyahdi SH didampingi Kasi Pidum Saimun SH, menerangkan, pelimpahan karena semua berkas dan unsur ancaman yang dituduhkan lengkap. “Ada enam berkas  kasus Pemilu yang dilimpahkan ke pengadilan, berkas  yang dilimpahkan yakni berkas tersangka HB, kemudian  dua berkas tersangka PPK Sangatta Selatan atas nama Zu dan Ja kemudian berkas tersangka Sam, Mus dan Am serta  berkas dari para penyuap,” terang Didik Farkhan.
Kasus penodaan Pemilu 2014 ini, terendus Panawaslu dan ditindaklanjuti Polres Kutim. Dalam penyelidikan, terungkap ada tiga kasus yang menerima suap dan perantara. Belakangan, kepolisian menggembangkan kasus gratifikasi  sehingga ditetapkan 6 tersangka baru namun ada tiga orang yang sudah menjalani  pemeriksaan yakni AL, IS dan Am.
Dalam pemberkasan awal, apart hukum sepakat menjerat Zu dan Jam dengan dugaan  pasal 309 Juncto pasal 321 UU No 8 tahun 2012 tentang Pemilu. Sedangkan empat tersangka lainnya yani Sam, Mus dan Am  dijerat dengan pasal penyertaan  yakni pasal 309 Juncto 321 UU No 8 Tahun 2012 juncto pasal 55 KUHP.  “Mungkin besok bisa langsung sidang, tapi tergantung penetapan hakim, apakah besok atau tidak,” timpal Saimun, salah satu jaksa yang akan menyampaikan dakwaan kepada majelis hakim.(Tim SK)