SANGATTA (25/3-2019)
Masalah ketenagakerjaan di PT Anugrah Energi Tama (AET) Bengalon yang berbuntut dengan PHK ratusan, buntut dari belum adanya kesepakatan antara karyawan dengan perusahaan terkait gaji dan kesehatan.
Ini terungkap saat berlangsung hearing yang digelar DPRD Kutim, Senin (25/3) yang mulai digelar pukul 14.00 Wita. Dalam pertemuan yang melibatkan banyak pihak itu, sayangya tidak dihadiri PT AET Bengalon.
Hearing yang dipimpin Ketua DPRD Mahyunadi, diikuti Uce Prasetyo, Herlang Mapatiti, Yusuf T Silambi – anggota DPRD Kutim, kemudian Urdiansyah – Kabid pengawasan Disnaker Provinsi Urdiansyah.
4. AKP Sumardi, SH Kasat Intelkam Polres Kutim, Winarso – Sekretaris Disnaker Kutim, serta Maksimus Hambur – Ketua Serbundo dan sejumlah perwakilan karyawan. “Dewan telah mengundang berbagai pihak yang mana semua pihak telah hadir dimana dari PT AET tidak memetuhi undangan, sementara masalah ketenagakerjaan di PT AET merupakan masalah kebutuhan hidup,” kata Mahyunadi.
Dalam perrtemuan yang berlangsung hingga pukul 17.00 Wita itu, pengawas ketenagakerjaan Disnaker Kaltim mengakui telah memberikan nota kepdaa PT AET yakni tanggal 31 Desember 2018 di dalam Nota disebutkan 9 pelanggaran termasuk di antaranya UMK dan Iuran BPJS keshatan Dan BPJS ketenaga kerjaan. “Mogok yang di lakukan buruh sudah sesuai dengan prosedur,” terang Urdiansyah.(ADV-DPRD Kutim)