Sangatta (25/3-2019)
DPRD Kutai Timur, akan meminta pertanggungjawaban dari Bupati Kutim, terkait penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah Kabupaten Kutai Timur, Tahun 2018. Rapat Paripurna LKPj ini dijadwalkan, besok (26/3) siang, pukul 13.30 wita, bertempat di ruang sidang utama DPRD Kutim.
“Sebagaimana mekanisme yang ada, setelah berakhirnya masa anggaran keuangan dan kemudian memasuki tahun anggaran baru, maka pihak pemerintah wajib menyampaikan LKPj tahun yang sudah lewat. Karenanya, Pemkab Kutim wajib menyampaikan LKPj tahun 2018, maksimal tiga bulan setelah masa anggaran keuangan selesai,” ujar Sekwan DPRD Kutim, Suroto.
Lanjutnya, tidak hanya menggelar paripurna LJPj tahun 2018, langsung dilanjutkan pembentukan panitia kerja (Panja) LKPj Kepala Daerah Kutim Tahun 2018 dan kemudian dilanjutkan pembahasan Panja LKPj Tahun 2018.
“Kami berharap semua yang terlibat dalam panja nantinya, terutama dari pihak Pemkab Kutim bisa pro aktif. Sehingga pembahasan LKPj ini nantinya bisa diterima seluruh anggota DPRD Kutim tepat waktu,” ujar Suroto.(ADV-DPRD KUTIM)