SUARAKUTIM.COM; SANGATTA — Dalam rapat paripurna ke-10 masa persidangan ketiga tahun 2022, Senin (6/6/2022), DPRD Kutai Timur menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembentukan 11 (sebelas) Desa menjadi Perda Pembentukan Desa.
Sebelas Desa baru tersebut yakni Desa Pinang Raya, Desa Bukit Pandang Jaya, Desa Sekurau Atas, Desa Tepian Raya, Desa Tepian Madani, Desa Tepian Budaya, Desa Kerayaan Bilas, Desa Parianum, Desa Kelinjau Tengah, Desa Jabdan serta Desa Miau Baru Utama.
Anggota DPRD Kutim dari Partai Gerindra, dr Novel Tyty Paembonan yang membacakan laporan Panitia Khusus (Pansus) atas raperda tersebut menyampaikan, bahwa kesebalas desa baru tersebut telah memenuhi syarat untuk dilanjutkan menjadi desa definitif.
“Desa-desa tersebut telah memenuhi kreteria untuk menjadi desa definitif. Pansus merekomendasikan kepada pemerintah daerah Kabupaten Kutai Timur, agar segera memperoses sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya dalam pembacaan laporan.
Selajutnya, DPDR Kutim mengharapkan kesebelas Desa tersebut menjadi desa yang mandiri dan mengiplementasikan Catur Sakti Desa yakni, madiri secara sosial, berdaulat secara politik, berdaya secara ekonomi dan bermartabat secara budaya.
Terpisah, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, mengaku bersyukur dan mengapresiasi atas disahkannya Perda Pembentukan Desa. Selanjutnya, dirinya meminta agar desa-desa yang telah disahkan, segera menyiapkan pemilihan kepala desa definitif.
“Alhamdullilah yang ditunggu beberapa waktu terakhir ini persiapan desa sudah sah menjadi desa definitif. Mudah-mudahan di dalam persiapannya, mereka harus segera menyiapkan nanti kepala desa definitif,” ucap Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman kepada awak media yang menemui usai kegiatan.
Orang nomor satu di Kabupaten Kutai Timur tersebut juga menyampaikan bahwa pemekaran desa ini diharapkan dapat mempermudah pelayanan publik ditengah masyarakat.
“Diharapkan (pengesahan perda desa, red) mampu berdampak positif mendekatkan pelayanan publik ke masyarakat sesuai visi dan misi pemerintah daerah, serta melaksanakan pembangunan ekonomi desa yang sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat desa,” pungkasnya.(Adv/Red/Win)