Beranda hukum Dibantu Tim Opsnal Polres, Polsek Sangatta Bekuk 2 Pelaku Jambret

Dibantu Tim Opsnal Polres, Polsek Sangatta Bekuk 2 Pelaku Jambret

0
2 pelaku jambret yang ditangkap jajaran Polsek Sangatta dan Opsnal Polres Kutim.

Loading

SANGATTA(4/3-2018)
Berbekal informasi masyarakat yang disebarkan melalui facebook, Polsek Sangatta Utara dibantu tim Opsnal Polres Kutim, akhirnya berhasil membekuk salah satu komplotan jambret yang selama ini beroperasi di Sangatta.
Dalam operasi belum lama ini, terang Kapolres AKBP Teddy Ristiawan, diamankan 2 orang terduga jambret yakni Bah alias Ba bisn Sam (29) dan Muh As alias Al bin MT (25). “Keduanya diamankan sesuai dengan informasi masyarakat yang menjadi korban jambret, namun diposting di media sosial,” terang kapolres.
Bersama Kapolsek Sangatta Utara Iptu Slamet Riyadi, dijelaskan, Bah yang tercatat warga Kampung Tengah Desa Singa Geweh Kecamatan Sangatta Selatan, kesehariannya bekerja pada perusahaan pertambangan di Sangatta, sementara Muh – seorang pengangguran yang tinggal di Jalan Poros Sangatta Bontang Km 3 Sangatta Selatan.
Kepada Suara Kutim.com dijelaskan, berdasarkan informasi masyarakat yang disebar melalui media massa, ciri-ciri pelaku disebutkan dengan gamblang terutama ketika keduanya melakukan aksi di Jalan APT Pranoto Sangatta Utara.
Dari penyelidikan, kata Kapolsek Iptu Slamet Riyadi, berhasil diamankan Bah yang dalam pengakuannya membenarkan HP yang diambil hasil jambretan di Jalan APT Pranoto Sangatta Utara. Berdasarkan pengakuan Bah inilah, polisi kemudian mengamankan Al di Gang Seroni Jalan Yos Sudarso I Sangatta Utara.
Dari tangan keduanya, ujar Iptu Slamet Riyadi diamankan 5 unit HP yakni Merk Xiaomi Redmi 4a warna Gold dengan nomer IMEI 864150032125542 / 864150032125559, kemudian OPPO A57 warna hitam dengan nomer IMEI 865255031025939 / 865255031025921, Redmi Note 4 warna Gold dengan nomer IMEI 863731032609725 / 863731032609725, OPPO A39 warna putih dengan nomer IMEI 862049032069050 / 862049032069043 dan Samsung Duos warna putih dengan nomer IMEI 351618061442624 / 351618061442622.
Selain itu diamankan 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy Nopol KT 2819 RBB yang selama ini dijadikan alat untuk menjambret, 1 lembar celana Jean dan 1 sandal Kulit. “Kedua tersangk kini diamankan di Polsek Sangatta untuk penyelidikan lebih jauhg, sedangkan pasal yang dikenakan yakni pasal 365 KUHP dan pasal 363 KUHP,” terang Iptu Slamet Riyadi seraya mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban jambret melapor ke Polsek Sangatta Utara, terlebih menganli ciri-ciri pelaku atau kendaraannya.(SK12)