SANGATTA (3/3-2018)
Gara-gara memutar film “unyil” secara umum, AW bin Ar – warga Desa Marga Mulia Kecamatan Kongbeng dalam waktu tidak lama lagi bakal duduk di kursi persakitan Pengadilan Negeri (PN) Sangatta. Pemilik toko kelontongan ini, kata Kajari Sangatta Mulyadi, dengan sengaja pdaa Selasa (17/10) tahun 2017 lalu, di tokonya yang terletak di Jalan Pahlawan Desa Marga Mulia Kecamatan Kongbeng
Menyiarkan atau menyediakan pornografi yang bertentangan dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang No.44 Tahun 2008 tentang pronografi.
Perbuatan terdakwa, jelas Mulyadi, berbahaya karena bisa membuat penontonya melakukan hal-hal yang bertentangan dengan norma-norma masyarakat atau terlibat dalam pelecehan seks. Selain mendakwa melanggar pasal 29 jp pasal 4 ayat UU Pornografi, AW juga didakwa melanggar pasal 32 Jo Pasal 6 Undang-Undang tentang pronografi juga Pasal 80 Jo Pasal 6 Undang-Undang No.33 Tahun 2009 tentang Perfilman dan Pasal 282 KUHPidana.
Dijelaskan, kasus yang kali pertama terjadi di Kutim ini segera disidangkan di PN Sangatta dan ia telah menunjuk Muhammad Israq sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Kini menunggu jadwal dari PN Sangatta,berkasnya sudah diserahkan ke PN Sangatta beberapa hari lalu,” terang kajari.(SK12)