SANGATTA (21/8-2019)
Dugaan adanya pengelembungan data klaim BPJS Kesehatan oleh oknum pada RSU Kudungga Sangatta, terungkap ketika berlangsung pertemuan antara Ika Irawati – Kepala BPJS Kesehatan Kutim dengan Pemkab Kutim, Rabu (21/8).
Dalam pertemuan yang digelar di Kantor Bupati Kutim ini, Ika dengan tegas meminta RSU Kudungga Sangatta segera mengembalikan dana incorrect claim atas tindakan phacoemulsifikasi sebesar Rp 680 Juta. “Kami tidak ingin incorrect claim atas tindakan phacoemulsifikasi menjadi temuan dan menimbukan masalah tindak pidana di kemudian hari,” terang Ika dalam pertemuan yang dipimpin Sekda Irawansyah dan dihadiri Uce Prasetyo – Ketua Sementara DPRD Kutim.
Ika menyebutkan, dana yang diharapkan segera dikembalikan RUS Kudungga ini terjadi pada tahun 2016 hingga 2017. Dengan mimik serius, Ika menandaskan kenapa BPJS Kesehatan minta RSU Kudungga segera mengembalikan karena dalam audit BPJS Kesehatan pada sejumlah berkas klaim yang di ajukan RSU Kudungga dalam prosedur phacoemulsifikasi tidak didukung data medis yang sesuai seperti pada laporan operasi tidak tercantum tindakan Phacoemulsifikasi, tetapi tercatat sebagai prosedur Small Incision Of Cataract Senilis (SICS) . “Intinya, RSU Kudungga menagihkan sesuatu yang tidak ada,” terangnya terangnya ketika ditanya sejumlah wartawan termasuk Suara Kutim.com usai pertemuan.
Ika menambahkan, BPJS Kesehatan sudah melakukan advokasi pertama ke RSU Kudungga atau mengirim surat pada tanggal 31 Agustus 2018 perihal kesehatan dengan prosedur Phacoemulsifikasi. Namun pihak RSU Kudungga menolak untuk mengembalikan anggaran sebesar Rp 680 juta tersebut dengan alasan tertentu.
“Kita harus mengingatkan mitra kita, seperti apa ini. Kalau pihak rumah sakit mengatakan pihak BPJS Kesehatan sudah melakukan verifikasi, harusnya pihak BPJS tidak melakukan penagihan lagi. Tapikan ada komitmen audit pasca claim yang harus dilakukan BPJS setelah melakukan pembayaran kepada pihak rumah sakit, terlebih dalam JKN ini sistemnya sudah sudah menggunakan sistem verifikasi digital claim,” bebernya.
Meskipun demikian, diakui, BPJS Kesehatan sudah menawarkan solusi lain kepada RSU kudungga untuk bisa mengembalikan dengan cara dicicil. “Namun dari dua kali penyuratan yang sudah dilakukan BPJS, hingga kini belum mendapatkan respon,” jelasnya seraya menambahkan BPJS belum mengambil langkah apapun termasuk hukum.
Sekedar diketahui, fakoemulsifikasi adalah operasi katarak yang dilakukan dengan mengambil bagian depan lensa mata tanpa merusak kapsul posterior. (SK2/SK3/SK11)