![]() |
Agus Aras Menyampaikan Laporan Pansus RTRW |
SANGATTA,Suara Kutim.com
DPRD Kutai Timur (Kutim)m Jumat (6/6) akhirnya mengesahkan Raperda Tentang Perubahan RTRW Kutim yang sempat dipertanyakan sejumlah elemen masyarakat terutama kalangan mahasiswa. Karena, dewan sudah mengagendakan untuk membahas sekaligus mengesahkan, ancaman mahasiswa yang akan menggelar ujuk rasa dalam jumlah besar akhirnya urung dilakukan.
Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Alfian Aswad dan dihadiri Wabup Ardiansyah Sulaiman, semula akan mendengarkan laporan empat Pannitia Khusus (Pansus) namun hanya tiga Pansus yang menyampaikan yakni Raperda RTRW Kutim tahun 2013 – 2032 oleh Agus Aras, kemudian Raperda Barang Milik Daerah oleh Faisal serta Raperda Mutu Pelayanan Kesehatan oleh Shabaruddin.
Dalam laporannya Pansus RTRW, Agus Aras selaku Ketua Pansus menyebutkan pembahasan RTRW memerlukan kehati-hatian dan koordinasi dengan berbagai pihak termasuk dengan Pemprov Kaltim serta kabupaten yang berbatasan langsung dengan Kutim. “Adanya RTRW baru, diharapkan memberikan kepastian kepada masyarakat sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hak akan agrarianya,” ujar Agus Aras.
Sementara itu beberapa sumber ditemui Suara Kutim.com menyebutkan, terlambatnya pengesahan RTRW Kutim karena ada kepentingan pihak tertentu yang belum terakomodir diantaranya terhadap status tanah sejumlah oknum dalam Taman Nasional Kutai (TNK).
Dugaan ini membuat kalangan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi mahasisa Kutim meradang, sehingga mereka menuding ada kepentingan terselebung dalam perubahan RTRW Kutim.(SK-02/SK-03)