SANGATTA (31/10-2017)
Satuan Lalulintas Polres Kutim, mulai Rabu (1/11) selama 14 hari menggelar Operasi Zebra Mahakam (OZM) Tahun 2017. Operasi yang diawali dengan gelar upacara di Mapolres Kutim ini, kata Kapolres Kutim AKBP Rino Eko, bertujuan mewujudkan meningkatkan ketertiban dan kepatuhan serta kedisiplinan masyarakat dalam berlalulintas.
Bersama Kasat Lantas AKP Eko Budiatno dan Paur Humas Polres Kutim Ipda Ponimin, dijelaskan, OZM 2917 digelar berdasarkan Berdasarkan Rencana Operasi Kepolisian terpusat Zebra Mahakam 2017 di wilayah Kepolisian Daerah Kalimantan Timur dan Kaltara.
Dijelaskan, di Kutim dalam periode 2 tahun terakhir kasus lalulinta mengalami penurunan dari 91 kasus pada tahun 2015 menjadi 61 kasus pada tahun 2016, namun korban jiwa tetap sama yakni 47 orang, dengan luka berat 58 orang pada tahun 2015 dan 27 pada tahun 206,m demikian dengan luka ringan dari 27 orang turun menjadi 7 orang, sementara kerugian material dari Rp1,2 M menjadi Rp400 Juta.
Namun, pelanggaran lalulinta meningkat lebih 2 ribu pada tahun 2016 yakni 6.294 kasus dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 4.545 kasus, sementara yang mendapat teguran dari 1.400 orang naik menjadi 3.039 orang.
“Kasus laka lantas secara kuantitas ada penurunan sebanyak 30 kasus, akan tetapi secara kwalitas masih cukup tinggi dan perlu upaya dan inovasi serta rekayasa lalulintas untuk menurunkan kasus laka lantas dengan korban vatalitas atau meninggal dunia,” kata Kasat Lantas AKP Eko Budianto.
Lebih jauh ia menyebutkan, selama OZM digelar diharapkan menurunkan kasus laka lantas maupun pelanggaran lalulintas. Kepada Suara Kutim.coim, disebutkan Target Operasi ( TO ) selama OZM 2017 digelar yakni orang meliputi masyarakat terorganisir, masyarakat umum, pengemudi angkutan umum maupun pribadi. Kemudian pengendara yg menggunakan HP saat mengendara dan mengemudi, selain itu pengendara yang mengkonsumsi Narkoba dan di bawah umur.
Sasaran lainnya yakni penggunaan lampu rotator, lampu blitz, sirine yang tidak sesuai dengan peruntukannya, pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalulintas seperti melawan arus, ramjbu-rambu lalulintas, kendaraan overload, kendaraan yang bukan peruntukannya, kendaraan bermotor yang terlibat kejahatan dan kecelakaan,kendaraan yang memakai kaca gelap tidak sesuai serta memasang logo stiker TNI serta POLRI pada plat nomornya.”Lokasi OZM meliputi kawasan dan tempat ruas jalan yang rawan pelanggaran, kecelakaan dan kemacetan khususnya jalan yang melawan arus, kendaraan yang melintasi bahu jalan yang bukan peruntukannya,” beber AKP Eko Budianto dan Ipda Ponimin.(SK12)