Beranda kutim adv pemkab Dinas PPPA Kutim Perkuat Sinergi dan Rancangan Perda – Target Raih Predikat...

Dinas PPPA Kutim Perkuat Sinergi dan Rancangan Perda – Target Raih Predikat Kutim KLA Utama

0
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kutai Timur, Idham Cholid

Loading

SUARAKUTIM.COM, SANGATTA – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus melakukan pembenahan dan penyiapan, dalam rangka mewujudkan Kabupaten Kutai Timur sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA).

Kepala Dinas PPPA Kutim, Idham Cholid saat ditemia wartawan menuturkan komitmen dan kesungguhan jajarannya dalam upaya pemenuhan persyaratan KLA di Kutim, salah satunya dengan menghadirkan regulasi yang jelas dan baku terkait KLA dalam bentuk Perda (Peraturan Daerah) Perlindungan Anak. Oleh karena itu, Dinas PPPA Kutim saat ini tengah gencar mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Anak.

“Kami sedang menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) sebagai syarat dari penyusunan Raperda. Sebab, salah satu syarat KLA adalah adanya Perda perlindungan anak. Alhamdulillah, saat ini Raperda ini sudah masuk tahap Naskah Akademis,” jelas Idham, belum lama ini.

Menyadari bahwa mewujudkan KLA bukan upaya semata-mata Dinas PPPA Kutim, Idham mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi.

“Penyusunan RAD dan Perda KLA ini tidak bisa diwujudkan sendiri oleh Dinas PPPA. Kami membutuhkan kolaborasi dari semua pihak,” tegasnya.

Ia pun menjelaskan bahwa KLA memiliki lima kluster penilaian yang tersebar di berbagai SKPD di lingkungan Pemkab Kutim. Di antaranya, yaitu mengenai pendidikan untuk holistik, Program Bina Keluarga Balita (BKB) ada di Dinas Pendidikan. Sedangkan untuk hak sipil, kewenangannya ada di Dinas Dukcapil, pelayanan dasar kesehatan pada Dinas Kesehatan, serta anak yang berhadapan dengan hukum atau anak berkepribadian khusus ranah kewenangannya ada di Unit Anak PPA (dan) Polres Kutim. Begitu pula untuk kawasan tanpa asal rokok, kebijakannya juaga ada di Dinas Kesehatan.

“Untuk mewujudkan KLA (Kabupaten Layak Anak, red), Dinas PPPA tidak bisa berdiri sendiri. Contohnya, untuk kluster pendidikan, Program Bina Keluarga Balita (BKB) ada di Dinas Pendidikan,” terangnya.

Dalam penilaian KLA ini, diperlukan kolaborasi antar entitas dan stakeholder di Kabupaten Kutim, salah satu contohnya yaitu mengenai iklan rokok di lingkungan pendidikan, maka Satpol PP sebagai penegak dari Perda-lah yang berwenang. Untuk itu, pihaknya mengundang entitas dan stakeholder dalam penyusunan RAD dan Perda KLA.

“Memang penyusunan RAD dan Perda KLA ini tidak serta merta bisa diwujudkan oleh kami (Dinas PPPA, red) tapi kami adalah mediasi fasilitas terhadap itu semua. Jadi mereka-mereka (instansi teknis, red) nanti yang melaksanakan,” ucapnya.

Ada beberapa tingkatan predikat dalam KLA, di antaranya yaitu Pratama, Madya, Nindya, Utama, dan KLA sendiri.

Saat ini, Kutim berada di tingkat KLA Madya. Idham optimistis dengan kolaborasi dan komitmen bersama, Kutim dapat meraih predikat KLA Utama.

“Memang tidak mudah, tapi kami yakin dengan kerjasama semua pihak, KLA Utama dapat terwujud,” pungkasnya.(Red-SK/ADV)