
SUARAKUTIM.COM; KUTAI TIMUR — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Irawansyah yang saat ini menjalani pemeriksaan oleh terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Solar Cell Home System pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim pada tahun anggaran (TA) 2020 lalu, mengaku bersikap kooperatif dan terbuka terhadap semua pertanyaan yang disodorkan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutim.
“Semua saya sampaikan dan tidak ada yang ditutup-tutupi. Kooperatif dan terbuka,” ucap Irawansyah kepada wartawan yang menemuinya disela istirahat siang dalam proses pemeriksaan di Kantor Kejari Kutim, Senin (23/8/2021).
Saat ditanyakan hal apa saja yang ditanyakan penyidik, dirinya menyebutkan jika pertanyaan yang diajukan adalah seputar tugas pokok dan fungsinya selaku Sekda Kutim dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam hal perencanaan dan penganggaran. Selain itu juga dirinya ditanya saat menjabat sebagai pengguna anggaran (PA) pada DPMPTSP Kutim di tahun 2020 lalu karena sementara menggantikan Kepala DPMPTSP yang saat itu purna tugas atau pensiun.
“Yang pertama ditanya berkaitan tugas TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah, red), mulai dari masalah perencanaan dan penganggaran. Sebab di situ (TAPD, red) saya sebagai ketua dan mengkoordinir kegiatan-kegiatan TAPD. Kemudian terkait PTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, red) saya selaku PA (Pengguna Anggaran, red) di sana. Namun pastinya, semua kegiatan dan pembahasan di TAPD, sudah saya laporkan ke Bupati dan Wakil Bupati. Jadi Pak Bupati yang memimpin finalisasinya dan juga Pak Wakil Bupati, saya juga sudah laporkan,” sebutnya.
Terkait program Kutim Terang yang pernah digagas Pemerintah Kutim, Irawansyah menyebutkan bahwa program tersebut dimaksudkan untuk menyediakan fasilitas penerangan atau lampu bagi warga-warga yang memang belum mendapatkan lampu penerangan, baik pengadaaanya melalui listrik PLN maupun PLTS Solar Cell pada daerah-daerah yang belum bisa terjangkau oleh PLN. Sementara untuk program pengadaan solar cell home system yang saat ini menjadi bidikan Kejari Kutim, dirinya mengakui jika usulan pengadaan kegiatan tersebut sepenuhnya berasal dari instasi teknis atau DPMPTSP Kutim sendiri.
“Usulan kegiatan pengadaan solar cell sepenuhnya berasal dari PTSP. Mereka (DPMPTSP Kutim, red) yang mengatur dan mengurus, mulai penganggaran hingga penetapan lokasi solar cell. Memang posisi saya saat itu sebagai PA karena kepala dinasnya kan pensiun. Namun semua kewenangan saya serahkan kepada KPA (Kuasa Pengguna Anggaran, red) di DPMPTSP saat itu, yakni Plt (Pelaksana tugas, red) Kepala DPMPTSP Kutim,” pungkasnya.(Redaksi)